Itu imbauan agar kedepan-nya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut, tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai wacana pemecatan terhadap kepala daerah yang tidak dapat menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 merupakan sebuah imbauan kepada seluruh kepala daerah.
Dia menilai instruksi Mendagri itu agar seluruh kepala daerah dapat mentaati apa yang telah menjadi sebuah kesepakatan dalam mencegah dan memerangi COVID-19.
"Itu imbauan agar kedepan-nya kepala daerah dapat menjalankan instruksi tersebut, tentunya pencopotan kepala daerah harus melalui mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemendagri: Pelanggaran prokes masa kampanye tatap muka 2,2 persen
Baca juga: Memahami instruksi Mendagri tentang penegakan protokol kesehatan
Dia mengatakan, pemecatan kepala daerah membutuhkan waktu yang panjang dan sulit dilakukan dalam kurun waktu yang singkat. Menurut dia, proses pemberhentian kepala daerah harus berdasarkan pada Udang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Memang ada aturan yang dapat melakukan pencopotan kepala daerah bisa dilakukan tentu ada mekanisme dan aturannya aturan yang harus dilalui, SK Kepala Daerah kan presiden, tentu Mendagri akan melakukan rekomendasi usulan kepada presiden untuk melakukan pencopotan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai proses tersebut membutuhkan waktu yang lama namun kalau mau cepat melalui mekanisme DPRD yaitu pemakzulan.
Baca juga: Anggota DPR: Instruksi Mendagri ingatkan kepala daerah tegakkan prokes
Baca juga: Pakar Hukum: Instruksi Mendagri tidak lampaui kewenangan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020