Dalam pembacaan putusan kasus tersebut yang dipimpin oleh anggota KPPU, Anna Maria Tri Anggraini di Jakarta, Selasa, disebutkan bahwa PT Garuda Indonesia dikenakan denda dan ganti rugi paling besar yaitu Rp25 miliar dan Rp162 miliar.
Selain Garuda, PT Lion Mentari Air Lines juga dikenakan denda besar yaitu Rp17miliar dan ganti rugi sebesar Rp107 miliar.
Sedangkan PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Air Lines, PT Travel Express Aviation Service, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia dan PT Kartika Airlines, masing-masing dikenakan denda bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp9 miliar.
Sedangkan ganti ruginya bervariasi antara Rp1,6 miliar hingga Rp60 miliar.
Sembilan maskapai tersebut terbukti telah menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi (kartel) dalam zona penerbangan 0-1 jam, 1-2 jam, dan 2-3 jam secara eksesif.
Akibatnya, konsumen dirugikan antara Rp5 triliun hingga Rp13,8 triliun.
Untuk itu, KPPU meminta pada Kementerian Perhubungan agar tidak memberikan wewenang kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan tarif atau harga seperti yang pernah terjadi pada 4 Mei 2006 oleh INACA dan sembilan maskapai tersebut.
KPPU juga meminta agar pembayaran denda atau ganti rugi dari para maskapai itu digunakan sebesar-besarnya untuk meningkatkan fasilitas bandara dan pelayanan umum kepada masyarakat.
(E014/S025/R009)
Pewarta: handr
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010