• Beranda
  • Berita
  • Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021

Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021

23 November 2020 18:30 WIB
Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021
Plt Bupati Kudus Hartopo. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

bantuan tunjangan guru swasta memang masuk skala prioritas

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melanjutkan program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) di Kudus hingga tahun anggaran 2021 dengan nilai bantuan yang sama dalam bentuk bantuan hibah.

"Program bantuan tunjangan guru swasta memang masuk skala prioritas. Hanya saja, di tahun 2021 Pemkab Kudus belum bisa menambah jumlah penerima manfaatnya," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.

Sebelumnya, kata dia, sudah direncanakan untuk naik, namun keuangan Pemkab Kudus belum mampu karena masih masa pandemi COVID-19 sehingga nilainya masih tetap antara Rp350.000 hingga Rp1 juta.

Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Kudus Safii mengungkapkan bahwa untuk penerima progam TKGS tahun 2021 tercatat sebanyak 7.291 penerima.

Dari jumlah sebanyak itu, meliputi guru madin, guru MI, MTs, dan MA ataupun guru dari sekolah swasta non-Islam. Untuk jumlah anggaran yang disiapkan, katanya, mencapai Rp37,92 miliar.

Baca juga: Kemendikbud : tunjangan profesi guru kedepankan lima prinsip

Baca juga: Nadiem pastikan tunjangan guru tidak terdampak pemotongan anggaran


"Sementara guru di sekolah formal ditangani oleh Dinas Pendidikan," ujarnya.

Adapun nilai masing-masing guru yang menerima dana tunjangan, katanya, berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa mengabdi, jam mengajar, hingga jumlah murid yang diampu.

Sejumlah kriteria tersebut, lanjut dia, yang akan menentukan besaran tunjangan atau honor yang akan diterima.

"Nantinya, dana bantuan tersebut akan ditransfer ke masing-masing rekening dari penerima," ujarnya.

Program tunjangan kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Kudus merupakan janji kampanye pasangan Tamzil-Hartopo dengan nominal penerimaan awal masing-masing guru sebesar Rp1 juta per bulannya.

Hanya saja, pada tahun kedua nilainya turun menjadi Rp350 hingga Rp1 juta per bulannya karena mempertimbangkan banyak hal. 

Baca juga: Kemenag upayakan tunjangan profesi guru swasta dan BOS segera cair

Baca juga: Hampir setengah guru swasta di Jawa Tengah belum sarjana

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020