Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.Hal itu mengingat protokol kesehatan dalam tahapan kampanye pilkada belum berjalan maksimal. Masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yang berpotensi terhadap penyebaran COVID-19
Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan berdasarkan data yang dihimpun, kasus terkonfirmasi COVID-19 per 25 September 2020 sebanyak 266.845 kasus, sementara pada masa kampanye meningkat menjadi 502.110 kasus per 23 November 2020.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), disampaikan terdapat banyak temuan pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye meski telah dilakukan pemberian peringatan tertulis, sanksi administrasi hingga upaya pembubaran kampanye.
Baca juga: Mahfud: Pelanggaran prokes dalam kampanye Pilkada 2,2 persen
Baca juga: Bamsoet cermati pelanggaran protokol kesehatan saat pilkada
Untuk itu, dalam waktu 15 hari sebelum tahapan pemungutan suara, Komnas HAM merekomendasikan agar pengawasan dimaksimalkan disertai penerapan sanksi yang tegas dengan dukungan satuan tugas pendisiplinan.
"Hal itu mengingat protokol kesehatan dalam tahapan kampanye pilkada belum berjalan maksimal. Masih terjadi pengabaian terhadap protokol kesehatan yang berpotensi terhadap penyebaran COVID-19," tutur Hairansyah.
Komnas HAM pun mengingatkan perlunya memaksimalkan upaya pencegahan karena karakter pandemik COVID-19 yang menyebar melalui kerumunan, sementara kegiatan kampanye tatap muka masih mendominasi.
Apabila dilakukan pembubaran terhadap kampanye tatap muka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, Komnas HAM mengkhawatirkan potensi penyebaran COVID-19 tersebut sudah terjadi dan sulit dihindari.
KPU RI melalui KPU daerah pun didorong untuk berkoordinasi secara intensif dengan gugus tugas di daerah dan dinas kesehatan serta mempersiapkan langkah kedaruratan terkait dampak penyebaran COVID-19 pasca-tahapan kampanye dan pemungutan suara.
Baca juga: Kemendagri: Pelanggaran prokes masa kampanye tatap muka 2,2 persen
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020