• Beranda
  • Berita
  • KPU Papua: Surat suara untuk Boven Digul belum dicetak

KPU Papua: Surat suara untuk Boven Digul belum dicetak

24 November 2020 00:46 WIB
KPU Papua: Surat suara untuk Boven Digul belum dicetak
Komisioner KPU Papua yang membidangi logistik Jufri Abubakar. ANTARA/HO-Dok.Pri
Komisioner KPU Papua yang membidangi logistik Jufri Abubakar mengakui hingga Senin petang (23/11) surat suara untuk Pilkada Kabupaten Boven Digul belum dicetak.
 
"Memang benar hingga saat ini surat suara untuk Pilkada Kabupaten Boven Digul belum dicetak karena masih menunggu desain dari KPU RI. Saya sudah telepon dari pagi namun tidak diangkat," aku Jufri kepada ANTARA di Jayapura, Senin.
 
Diakui, selain surat suara tercatat formulir D yang yang merupakan formulir untuk mengisi rekapitulasi di PPD juga belum dicetak.
 
"Kami berharap KPU RI segera mengeluarkan desain agar surat suara dapat segera dicetak," kata Jufri seraya mengaku untuk 10 kabupaten lainnya semua sudah selesai dan seluruh surat suara dicetak di Surabaya.
Dalam keterangan sebelumnya Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengakui, tiga anggota KPU Boven Digul diberhentikan sementara karena meloloskan Yusak Yeluwo sebagai salah satu calon bupati, sedangkan dua anggota lainnya menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena belum cukup 5 tahun bebas.
 
Tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digul yang diberhentikan sementara, yaitu Libertus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronika Lande.
 
Surat KPU RI tertanggal 4 Nopember selain memberhentikan sementara tiga anggota KPU Boven Digul juga memerintahkan KPU Papua mengambil alih tugas serta tanggung jawab tahapan pilkada dan melakukan evaluasi terhadap keputusan KPU Boven Digul tertanggal 23 September tentang penetapan paslon pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 serta melakukan langkah penetapan Yusak Yeluwo sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU BoDi gunakan bahasa daerah untuk tingkatkan partisipasi pemilih
 

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020