"Perlu diketahui sampai hari ini Satpol PP Pemkot Jakarta Barat telah mencatat pelanggar prokes (protokol kesehatan) sebanyak 23.000 orang yang sudah menjalani proses sanksi sosial serta sanksi administratif,” kata Uus di Jakarta, Senin tengah malam.
Tingginya angka pelanggar itu, katanya, tak lepas dari masih minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
“Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan menjadi penyebab masih tingginya angka COVID-19,” ujar dia.
Oleh karenanya, menurut Uus, penanganan COVID-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat, seperti gencar menyosialisasikan 3M, operasi tertib masker serta menyediakan fasilitas untuk cuci tangan.
Dalam hal ini, Uus menilai gugus tugas RT-RW se-Jakarta Barat sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Dia meyakini kasus COVID-19 ini bisa diselesaikan dan dituntaskan secara gotong royong, serta kerja sama baik dari warga dan para pemimpin wilayah masing-masing, seperti pengurus RT/RW.
Selain itu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran penyakit dengan menambah bantuan, seperti sabun cair untuk cuci tangan dan handsanitizer di setiap wilayahnya.
“Motto 3M akan terus dicanangkan kepada warga Jakarta Barat untuk menekan jumlah kasus COVID-19,” ujar dia.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020