• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah lakukan lima terobosan dalam seleksi guru PPPK

Pemerintah lakukan lima terobosan dalam seleksi guru PPPK

24 November 2020 11:03 WIB
Pemerintah lakukan lima terobosan dalam seleksi guru PPPK
Arsip Foto. Sejumlah guru madrasah mengikuti ujian seleksi di Aceh Barat, Aceh, Kamis (23/5/2019). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menjelaskan lima terobosan yang dijalankan pemerintah dalam seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian di Jakarta, Selasa, Nadiem menjelaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi satu juta guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang ingin menjadi ASN untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2021.

Menurut dia, pemerintah melakukan setidaknya lima terobosan dalam seleksi PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru ASN, termasuk di antaranya memperluas peluang bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi.

"Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi guru bisa daftar dan mengikuti seleksi," katanya.

Ia mengatakan bahwa kalau sebelumnya setiap pendaftar hanya mendapat kesempatan mengikuti satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya," katanya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia mengatakan, juga menyediakan materi ujian seleksi yang bisa diakses oleh calon peserta seleksi via daring untuk dipelajari.​​​​​

"Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian," katanya.

"Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga," ia menambahkan.

Nadiem menjelaskan pula bahwa mulai tahun 2021 pemerintah daerah tidak lagi harus mengalokasikan dana untuk menggaji peserta yang lulus seleksi PPPK karena pemerintah pusat akan memastikan ketersediaan dana untuk menggaji peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Biaya penyelenggaraan ujian yang pada tahun-tahun sebelumnya ditanggung pemerintah daerah, ia melanjutkan, selanjutnya juga akan ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa proses seleksi guru PPPK akan dilakukan via daring pada 2021.

Baca juga:
Mendikbud: Seleksi guru PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan
Pemerintah buka seleksi PPPK untuk satu juta guru

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020