"Hari ini, dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta dalam dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sembilan saksi, yakni Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP Novel Arsyad, PNS pada Bappeda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadioan Mandala Krida 2017 Gustik Lestarna, Ketua Pokja Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi SDM DIY, Dedi Risdiyanto.
Selanjutnya, wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik, Erwin Alexander, swasta dari CV Reka Kusuma Buana, Hery Kristiyanto, PNS Setda DIY atau pokja proyek pembangunan Stadion Mandala Krida 2017, Joko Susilo.
Baca juga: KPK usut dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta
Kemudian, Direktur Utama PT Citra Prasasti Konsorindo, Irfan Fikri Aulia, anggota Pokja 2 Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY 2016 dan 2017 atau PNS Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Sumitro Yuwono, dan Staf CV Reka Kusuma Buana, Sigit Susilo Abriansyah.
KPK saat ini sedang menyidik dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida memakai APBD Tahun Anggaran 2016-2017.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Namun, kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ucap Fikri, Senin (23/11).
Ia mengatakan pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka itu.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020