Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengungkapkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat mempercepat pembangunan proyek strategis.Pemerintah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, fasilitas kesehatan
"Pemerintah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi untuk percepatan pembangunan berbagai proyek strategis, seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, fasilitas kesehatan, dan juga sektor potensial seperti sektor pariwisata dan teknologi," ujar Erick Thohir dalam seminar daring di Jakarta, Selasa.
Menurut Erick Thohir, UU Ciptaker lahir untuk mendobrak stagnasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini dimaksudkan untuk menstimulasi perekonomian saat ini dan setelah pandemi COVID-19.
Baca juga: Luhut proyeksi SWF himpun dana hingga 100 miliar dolar dalam dua tahun
UU Ciptaker, kata dia, akan membantu meningkatkan investasi pemerintah melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau SWF ini.
"Dengan manajemen yang profesional, transparan, dan akuntabel, kita harapkan pengelolaan aset-aset tersebut akan memberikan hasil optimal bagi bangsa dan negara," kata Menteri BUMN tersebut.
Selain itu dalam menjalankan investasi SWF ini, kata dia, manajemen akan disupervisi oleh para investor dari kalangan internasional yang merupakan perwakilan dari negara mereka.
Baca juga: Waskita: SWF dapat percepat divestasi ruas tol perseroan
Erick Thohir menambahkan bahwa Indonesia memerlukan strategi yang bersifat jangka pendek untuk bertahan jangka menengah untuk memulai kembali dan jangka panjang untuk inovasi.
Menurut Pasal 165 ayat 1 UU Ciptaker, dalam rangka pengelolaan investasi untuk pertama kali berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi atau SWF dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Organ Lembaga Pengelola Investasi terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
Baca juga: Menko Luhut bahas Sovereign Wealth Fund dengan lembaga investasi AS
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020