Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Hamka di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan kasus warga yang terkena gigitan HPR ini kebanyakan akibat digigit binatang jenis anjing dan ada juga oleh kucing maupun kera.
Baca juga: Empat orang terjangkit rabies di Sarawak
"Sampai dengan akhir Oktober kemarin jumlah kasus gigitan HPR yang terjadi dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong sudah mencapai 203 kasus, jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun nanti," kata dia.
Dia menjelaskan kasus gigitan HPR di wilayah itu diketahui berdasarkan laporan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan, kendati jumlah kasusnya cukup banyak namun sejauh ini belum ada korbannya yang dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Sudin KPKP Jakarta Barat vaksinasi 4.826 hewan penular rabies
Masyarakat warga yang terkena gigitan HPR ini kata dia umumnya adalah binatang peliharaan sendiri, kalau pun ada yang terkena gigitan terutama anjing liar jumlahnya hanya ada beberapa orang saja.
Adapun rincian kasus gigitan HPR yang dialami warga ini antara lain Januari sebanyak 22 kasus, Februari 17 kasus, Maret 21 kasus, April 21 kasus, Mei 13 kasus, Juni 14 kasus, Juli 28 kasus, Agustus 33 kasus, September 16 kasus dan Oktober sebanyak 18 kasus.
"Warga yang terkena gigitan HPR ini tidak semuanya diberikan vaksin anti rabies atau VAR, karena digigit oleh anjing peliharaan sendiri bukan anjing liar. Kalau mereka digigit anjing liar maka akan langsung diberikan suntikan," tambah dia lagi.
Dia mengimbau warga daerah itu jika menemukan adanyanya keluarga mereka yang digigit HPR agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat sehingga bisa diberikan penanganan medis sehingga tidak tertular penyakit rabies.***3***
Baca juga: Barantan antisipasi perdagangan anjing dari daerah rabies
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020