Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penyidik saat ini sedang mengevaluasi hasil klarifikasi para saksi terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.Penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan menganalisis hasil digital forensik, selanjutnya melakukan gelar perkara.
"Untuk saat ini penyidik sedang mengevaluasi terkait hasil klarifikasi," kata Brigjen Pol. Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti dan menganalisis hasil digital forensik. Hal ini untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, yakni gelar perkara.
"Hal tersebut harus dikerjakan (untuk) gelar atau ekspos di depan jaksa penuntut umum," katanya.
Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh penyelidikan kerumunan massa Rizieq.
Baca juga: Satpol PP DKI turunkan ribuan reklame tak berizin
"Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan, lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang-tindih," ujar jenderal bintang satu itu.
Kerumunan di Petamburan terjadi pada hari Sabtu (14/11), yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi.
Sementara itu, kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, yaitu ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tablig akbar di sebuah pesantren.
Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.
Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.
Baca juga: Polisi lanjut periksa lima orang soal kerumunan Rizieq Shihab di Bogor
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020