Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta memetakan dampak pandemi virus corona (COVID-19) bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).Kami menerjunkan petugas antar jemput izin bermotor (AJIB)
"Kami menerjunkan petugas antar jemput izin bermotor (AJIB) untuk memetakan UMKM di 44 kecamatan se-DKI Jakarta," kata pelaksana tugas Kadis PMPTSP DKI Jakarta, Maryanta dalam diskusi webinar penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa.
Maryanta menjelaskan petugas AJIB itu mendatangi para pelaku UMKM untuk mendata perizinan mereka. Seandainya belum ada, petugas akan membantu membuatkannya. Kemudian, jika izin telah terbit, petugas akan mengantarkan kembali kepada pelaku usaha.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan berapa jumlah omset, lokasi usaha milik sendiri atau sewa, hingga perdagangan dilakukan secara langsung atau daring.
Maryanta menegaskan pihaknya melakukan layanan perizinan dengan jemput bola kepada pelaku UMKM. Hal itu dilakukan sebagai bentuk relaksasi perizinan di saat pandemi COVID-19.
Kata Maryanta, pentingnya perizinan untuk pelaku usaha sebagai bentuk legalitas pengakuan dari pemerintah. Selain itu, perizinan menjadi syarat pelaku usaha jika ingin mengajukan permohonan perbankan.
"Kami juga menanyakan kepada pelaku usaha terkait harapan mereka kepada pemerintah provinsi DKI, sebagai dasar pemetaan untuk mengambil kebijakan," jelas Maryanta.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta latih UMKM agar raih prospek bisnis saat pandemi
Baca juga: Sandiaga: UMKM butuh perbaikan arus kas
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020