Kementan harap pemda permudah regulasi ekspor

24 November 2020 20:15 WIB
Kementan harap pemda permudah regulasi ekspor
Tangkapan layar - Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil (kiri) memberi pemaparan dalam webinar Ekspor Pertanian: Strategi dan Peluang yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Selasa (24/11/2020) (ANTARA/Subagyo)

Eksportir harusnya diberikan karpet merah melalui regulasi yang disederhanakan

Kementerian Pertanian (Kementan) mengharapkan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dalam regulasi sebagai upaya mendorong gerakan ekspor tiga kali lipat (Gratieks), mengingat ekspor komoditas pertanian menjadi salah satu sektor yang tumbuh positif pademi COVID-19.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan, Ali Jamil di Jakarta, Selasa mengatakan, keberpihakan peran Pemda melalui gubernur sangat penting dalam regulasi untuk mempermudah ekspor, namun demikian tetap memenuhi peraturan dalam perdagangan internasional.

"Eksportir harusnya diberikan karpet merah melalui regulasi yang disederhanakan. Kita harus permudah ekspor, tapi tidak melanggar ketentuan perdagangan dunia," ujarnya saat webinar Ekspor Pertanian: Strategi dan Peluang yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pemerintah pusat telah meluncurkan aplikasi Peta Komoditas Ekspor Indonesia atau Indonesia Map of Agriculture Commodities Export (iMace) guna membantu pemerintah daerah mengetahui potensi komoditas ekspor.

Dengan aplikasi ini, lanjutnya, Pemda bisa membuat kebijakan mengenai ekspor, pembinaan petani dan eksportir juga mengetahui potensi komoditas yang ada di daerah.

Pemerintah pusat juga telah menegaskan kepada gubernur bahwa tidak ada kabupaten/kota yang tidak ada komoditas ekspornya, apalagi Indonesia mempunyai lebih dari 600 komoditas pertanian yang bisa diekspor.

Untuk mendorong devisa dari desa, tambahnya, pihaknya telah mmebuat program Desa Gratieks yang mana ditargetkan ada 1.000 desa Gratieks dengan 10 komoditas unggulan di seluruh Indonesia.

Ke 10 komoditas unggulan ekspor tersebut, menurut Kabarantan yakni untuk komoditas perkebunan meliputi, kopi, kelapa, lada dan kakao/mete. Komoditas peternakan yaitu sarang burung walet. Komoditas tanaman pangan yakni porang. Sedangkan komoditas hortikultura yaitu manggis, kubis/wortel dan manggis.

"Ada juga komoditas yang sifatnya emerging yaitu asam jawa, kunyit, mengkudu, lengkuas, gula merah, pandan, kelor, madu, sorgum, porang dan kacang hijau," katanya.

Selain memberikan kemudahan regulasi ekspor, Ali Jamil juga mengingatkan agar pemerintah daerah memberikan pembinaan terhadap eksportir sehingga komoditas yang diekspor jangan sampai mengalami penolakan di negara tujuan.

Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEM-Institut Pertanian Bogor (IPB) Sahara menegaskan sektor pertanian sangat tangguh di tengah kondisi pandemi COVID-19 bahkan tumbuh positif.

Namun demikan dia mengingatkan, ekspor produk pertanian sangat dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya biaya logistik. Selama ini komoditas pertanian diproduksi di desa, sedangkan konsumennya di negara lain sehingga proses dan rantai distribusi sangat panjang. Karena itu infrastruktur jalan, pelabuhan, pengajuan dan prosedur pengajuan ekspor akan berpengaruh terhadap kualitas komoditas tersebut.

Terkait dengan negara tujuan ekspor, menurut Sahara diperlukan langkah preventif bagi para eksportir salah satunya dengan mendiversifikasi pasar tujuan ekspor.

Baca juga: Kementan-asosiasi rumuskan strategi dongkrak budi daya dan ekspor aren
Baca juga: BPS catat ekspor pertanian Oktober tumbuh positif 1,26 persen

Pewarta: Subagyo
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020