Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memotong durasi proses perizinan pembangunan untuk proyek besar dari 360 menjadi 57 hari melalui langkah simplifikasi dan digitalisasi.prosesnya menjadi amat efisien amat singkat
"Jadi proses yang panjang yang sudah terjadi bertahun-tahun ini sebentar lagi akan tuntas dalam waktu yang relatif amat singkat, semua izin itu bisa dituntaskan," kata Anies dalam diskusi webinar penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa.
Penyederhanaan perizinan tersebut adalah untuk proyek-proyek besar, bukan hanya untuk rumah yang memang sudah gampang sejak dahulu.
"Dengan penyederhanaan tersebut, untuk proyek besar, investasi besar di Jakarta, prosesnya menjadi amat efisien amat singkat," ujar Anies.
Anies mengklaim pembahasan penyederhanaan perizinan dilakukan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja disahkan.
Baca juga: Reformasi pajak dan perizinan di Jakarta untuk cegah korupsi
Dia menyebut penyederhanaan ini membuat proses perizinan lebih rasional dan tidak mengurangi hal-hal yang substansial.
Menurut dia, seluruh komponen perizinan akan dibuat lebih masuk akal yang dengan demikian, proses pengerjaan izinnya menjadi lebih efisien dan efektif, meski unsur syarat lingkungan nampaknya juga banyak dikurangi.
"Bukan kemudian menganggap lingkungan tidak penting, tapi prosesnya dibuat rasional, unsur-unsur yang harus dimasukkan dibuat yang masuk akal, sehingga proses pengerjaannya pun dikerjakan dengan efisien efektif" ucapnya.
Anies menyebut penyederhanaan perizinan telah digodok setahun terakhir dan ditargetkan proses itu segera rampung.
"Ini nanti kita akan tunjukkan secara detail kepada teman-teman di dunia usaha dengan harapan bisa membantu mempercepat," kata Anies.
Baca juga: Dicurhati soal banjir Kristoforus, Anies janjikan perizinan renovasi
Baca juga: IZIN.co.id siap dukung pengusaha urus perizinan
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020