Melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020, KPK melakukan penataan organisasi sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Dalam berbagai survei yang dikeluarkan beberapa lembaga, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun menjadi di bawah Presiden dan institusi Polri.
Perkom tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 6 November 2020 dan diundangkan pada tanggal 11 November 2020.
Penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK saat ini. Strategi yang diterapkan dalam mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan.
Pertama, melalui pendidikan antikorupsi atau biasa dikenal dengan pendekatan preventif untuk meniadakan iktikad/keinginan untuk melakukan korupsi.
Sebagai contoh mendidik masyarakat agar mereka paham bahaya korupsi dan mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi, tindakan-tindakan apa saja yang dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi supaya mereka tidak ingin melakukan korupsi.
Kedua, melalui perbaikan sistem atau berbaikan kebijakan yang disebut juga pendekatan preventif. Dilakukan dengan menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan korupsi.
Ketiga, melalui kegiatan penindakan (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan) atau dikenal dengan istilah represif yang menimbulkan efek jera sehingga orang takut untuk melakukan korupsi.
KPK saat ini melalui program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) mendorong delapan program perbaikan tata kelola pemerintahan, seperti terkait dengan pelaksanaan dan perencanaan penganggaran, perizinan, dan pengadaan barang/jasa.
Tiga pendekatan tersebut dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan perubahan struktur organisasi sesuai dengan perkom tersebut pada prinsipnya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi/tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan 7 maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pascarevisi UU KPK.
KPK juga telah melakukan pembahasan perkom itu dengan instansi terkait, antara lain dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait dengan perubahan struktur.
Ia menyebut penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan yang lain.
Perkom itu merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Alih Status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Perkom ini juga menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN, Pasal 7 PP 41/2020 bahwa pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN dilaksanakan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika perkom belum diterbitkan.
Proses penyusunan perkom sudah dilakukan sejak Maret 2020 dan juga hasil pemikiran bersama dan telah dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.
"Bahwa itu sudah dibahas sejak Maret. Setiap perubahan kami sampaikan kepada pegawai, sudah banyak masukan dari pegawai dan tentu dengan terbitnya perkom ini sudah ada nomor dan sudah diundangkan, sudah final," ujar Alex.
Selain itu, pembahasan perkom itu juga sudah melibatkan Kemenpan RB dan Kemenkumham. Hal itu dilakukan karena setiap penambahan atau perubahan jabatan harus seizin atau persetujuan Kemenpan RB dan Kemenkumham yang melakukan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Dapat Sorotan
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritisi struktur baru tersebut tidak berpijak pada struktur organisasi manajemen modern.
Struktur yang "gemuk" dan tidak kaya fungsi tersebut, kata Bambang, membuat rentang kendali pengawasan makin luas sehingga menimbulkan kerumitan dan kesulitan.
Salah satu yang disorotnya adalah keberadaan staf khusus dalam perkom tersebut yang sebelumnya tidak ada dalam "tradisi" KPK.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga mempertanyakan urgensi dari memasukkan staf khusus dalam kelembagaan KPK. Jika dilihat dalam Pasal 75 Ayat (2) perkom tersebut segala keahilian yang mesti dimiliki oleh staf khusus pada dasarnya suda ada di setiap bidang kerja KPK.
ICW pun menilai kebijakan tersebut hanya pemborosan anggaran semata.
Dewan Pengawas KPK juga angkat bicara perihal polemik perkom tersebut. Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pihaknya dalam rapat koordinasi pengawasan sudah mengingatkan pimpinan KPK agar perkom yang dibuat harus sesuai dengan undang-undang.
Dewas pun memperoleh informasi bahwa pembuatan perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan perkom tersebut karena pembuatan perkom sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK.
Tidak "Gemuk"
Merespons hal tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut struktur baru organisasi sesuai dengan perkom tidak "gemuk" karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.
Dalam penataan ulang organisasi melalui perkom tersebut, KPK menjelaskan hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri atas enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.
Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
Di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan. Namun, kata Ali, ada penghapusan satu jabatan lama, yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).
Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru. Akan tetapi, juga penghapusan 11 jabatan lama. Selanjutnya, di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.
Ia mengatakan bahwa penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait dengan pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi dan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU KPK.
Terkait dengan staf khusus, KPK menegaskan bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli sehingga rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori nonstruktural.
Perkom menetapkan paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah empat orang dan telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019.
Alex juga menyatakan staf khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.
Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait dengan lima bidang, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis.
Berikut perincian nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis. Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Sedangkan nama-nama jabatan lama yang dihapus sebagai berikut.
1. Penasihat
2. Deputi PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil, yaitu korwil 1—9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM.
KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Atas dikeluarkannya perkom tersebut, tentu publik menanti apakah dapat memperbaiki kinerja lembaga antirasuah tersebut ke depannya. Terlebih bukan hanya kali ini saja KPK mendapat sorotan publik seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 dan juga pada masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
Mulai dari pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK, pengadaan mobil dinas sampai dengan minimnya operasi tangkap tangan (OTT) selama 2020 dan belum tertangkapnya buronan mantan caleg PDIP Harun Masiku dan juga beberapa buronan lainnya juga menjadi sorotan publik.
Selain itu, Firli yang juga sempat menjalani sidang etik oleh Dewas KPK dan telah dijatuhi sanksi ringan terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Bahkan, dalam berbagai survei yang dikeluarkan beberapa lembaga, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun menjadi di bawah Presiden dan institusi Polri.
Baca juga: Dewas KPK sudah ingatkan agar Perkom dibuat sesuai UU
Baca juga: KPK sebut struktur baru organisasi tidak "gemuk"
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020