Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pembangunan kawasan tertentu untuk menarik investasi sektor industri manufaktur guna menyerap tenaga kerja, menghasilkan devisa dan mendongkrak pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi
“Salah satu yang menjadi daya tarik bagi investasi, yakni tersedianya kawasan industri, terutama yang terintegrasi sehingga perusahaan-perusahaan di dalamnya bisa lebih berdaya saing karena efisien,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan pembangunan kawasan industri yang terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu menyinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang.
“Kawasan industri wajib berlokasi sesuai tata ruang yang berada di kawasan peruntukan industri hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegas Dody melalui keterangan tertulis.
Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri. Selanjutnya, kabupaten/kota telah memiliki kawasan industri, tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.
“Kemudian, dikecualikan bagi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas, serta industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/ atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus,” katanya.
Untuk itu, lanjut Dody, guna menampung investasi dibutuhkan pembangunan kawasan tertentu untuk industri. Kawasan tertentu ini merupakan wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.
“Kemenperin terus memacu pengembangan kawasan yang telah atau akan menciptakan pertumbuhan industri manufaktur di suatu wilayah dengan infrastruktur atau fasilitas khusus terintegrasi mulai dari bahan baku hingga hasil produksi,” kata Dody.
Hingga saat ini, terdapat 17 kawasan tertentu yang akan dikembangkan oleh Kemenperin, meliputi delapan kawasan industri halal, tiga kawasan pangan, dua kawasan kedirgantaraan, dua kawasan maritim, dan dua kawasan digital.
“Adapun kawasan tertentu yang sudah ada saat ini, adalah kawasan industri halal di Modern Cikande Industrial Estate (Serang – Banten), Kawasan Industri Safe N Lock di Sidoarjo, Jawa Timur dan kawasan hortikultura di Lampung,” sebut Dody.
Guna memacu pengembangan kawasan tertentu untuk industri, kata dia, perlunya upaya menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk adalah mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, dan insentif yang dapat diberikan.
“Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri,” ujar Dody.
Baca juga: Gapmmi: Kawasan industri dengan fasilitas perizinan menarik investor
Baca juga: Produsen pipa plastik Belanda akan bangun pabrik di KIT Batang
Baca juga: PTPN VIII akan bangun kawasan industri di Kabupaten Subang
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020