Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan tiga alasan pentingnya pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dalam menerapkan keterbukaan informasi publik.
Pertama, Wapres mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian dari hak asasi manusia, sesuai amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“Perlindungan yang dijamin dalam konstitusi negara tersebut, kemudian diatur lebih lanjut dalam UU KIP yang semakin memperkuat dasar bagi Pemerintah untuk melaksanakan fungsi pelayanan informasi publik secara terbuka,” kata Ma’ruf Amin di acara penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik secara virtual dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wapres ungkap harapannya pada digitalisasi layanan keuangan syariah
Baca juga: Wapres harap seleksi PPPK benahi persoalan guru honorer
Kedua, keterbukaan informasi publik menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan bebas dari korupsi.
“Keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan good governance, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik secara transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ketiga, keterbukaan informasi publik menjadi bagian dari komitmen Pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Lewat keterbukaan informasi publik, Wapres berharap masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses penyusunan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan hingga evaluasi kebijakan, sehingga kebijakan tersebut dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Mekanisme check and balance yang melibatkan masyarakat penting dalam mewujudkan kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tukasnya.
Dengan tiga hal tersebut, Wapres mengajak seluruh kepala daerah untuk memiliki kemauan politik untuk melibatkan masyarakat dalam menyusun kebijakan publik secara inklusif.
“Partisipasi aktif masyarakat ini tidak hanya melalui mekanisme formal, seperti pembahasan dalam musyawarah perencanaan pembangunan; tetapi juga misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital ataupun media non-konvensional, media sosial,” ujarnya.
Baca juga: Wapres imbau pemda anggarkan dana memadai untuk keterbukaan informasi
Baca juga: Wapres minta Menteri BUMN cari model bisnis kembangkan BWM
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020