• Beranda
  • Berita
  • 39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi

39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi

25 November 2020 15:26 WIB
39 korban terorisme Bom Bali I dan II segera terima kompensasi
Ketua LPSK Hasto Atmojo didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Rabu (25/11/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan bahwa untuk 39 korban terorisme Bom Bali I dan II yang telah melakukan asesmen, akan menerima kompensasi dari LPSK.
 
"Yang di asesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu dan sebagian ikut pelatihan. Dan ini masih proses asesmen, selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan," kata Hasto Atmojo saat ditemui di Denpasar, Rabu.
 
Ia mengatakan jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, belum teridentifikasi dipersilahkan untuk menghubungi LPSK sesegera mungkin. Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasinya untuk korban masa lalu.

Baca juga: LPSK-Komisi Kejaksaan sepakat wujudkan keadilan yang restoratif
Baca juga: LPSK minta Polri selidiki kasus di balik repatriasi 155 ABK dari China
 
"Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Untuk itu kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat dan luka ringan masa lalu," katanya.
 
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal tahun 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan. "Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya ada itu bulan Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi," ucapnya.
 
Sebelumnya, pada (15/10) LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II.
 
Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk didalamnya korban Bom Bali I dan II.
 
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK. Untuk diperkirakan jumlah angka permohonan akan terus bertambah.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020