"Dalam pertemuan dengan pihak Wali kota Jakarta Utara (Jakut) tahun 2004 menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membongkar makam Mbah Priok bahkan melestarikan dengan baik," kata Habib Abdullah Alatas, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Dikatakan, pada 5 April 1999 pihaknya menjadi kuasa subtitusi dari makam Said Zaen bin Muhammad Al-Haddad, tetapi pada tahun 2002 kuasa hukum tersebut dicabut secara sepihak oleh keluarga Habib Muhammad yaitu cucu dari Said Zaen bin Muhammad Al Haddad.
"Dahulu makam itu masih berbentuk makam saja, saya beri keramik dan setelah proses pembangunan makam itu selesai seperti sekarang, maka kuasa saya dicabut. Saya tidak pernah diajak berunding, tahu-tahu kuasa subtitusi saya dicabut oleh pihak keluarga Habib Muhammad," katanya.
Pihaknya juga permah mengajukan kepada pihak PT Perusahan Pelayaran Indonesia (PT Pelindo) agar makam tersebut tidak digusur untuk perluasan pelabuhan peti kemas namun dilestarikan untuk kepentingan masyarat sekitar.
Mengenai peristiwa kericuhan beberapa waktu lalu yang terjadi antara Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dengan warga, pihak Pemda tidak dapat disalahkan sama sekali sepenuhnya karena kericuhan tersebut dipicu oleh para provokator.
"Banyak pihak-pihak yang mengklaim menjadi ahli waris dan saya di sini hanya ingin memberikan kebenaran yang sesungguhnya mengenai ahli waris dan makam itu," ujarnya.
Sementara itu, abdi dalam keluarga Habib Muhammad, Habib Syukur, mengingatkan bahwa sebelum makam itu dibongkar bukan makam Mbah Priok tetapi makam Habib Said Zaen bin Muhammad Al Haddad.
"Makam tersebut adalah makam Said Zaen bin Muhammad Al Haddad, bukan Mbah Priok seperti yang diberitakan oleh sebagian besar media massa," kata Habib Syukur.
(T.M-FAF/A025/R009)
Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010