Riza di Balaikota Jakarta, Rabu, mengimbau warga Jakarta untuk tetap di rumah apabila tidak ada hal yang mendesak dan penting terutama untuk warga yang berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun.
Banyak orang yang hati-hati, tersembunyi dan isolasi saja masih bisa terpapar virus corona. Apalagi yang tidak hati-hati dan ke sana kemari bepergian.
"Jangan sampai dua minggu ke depan terjadi peningkatan yang signifikan sehingga kami terpaksa menggunakan emergency break," ujarnya.
Karena itu, Pemprov DKI berharap warga Jakarta dapat saling menjaga dari ancaman COVID-19. Terlebih keteledoran protokol kesehatan dapat kembali berdampak pada perputaran ekonomi.
Baca juga: DKI perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020
Baca juga: Ada ASN positif COVID-19, Kantor Kelurahan Pejaten Timur ditutup
Artinya akan berdampak pada pegawai swasta dan pelaku usaha.
"Jadi tolong kita patuh dan taat. Kasihan saudara-saudara kita yang hidupnya di tempat kerja yang sudah patuh tapi terpaksa tidak bisa bekerja karena perilaku kita semua yang tidak disiplin," kata Riza.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB Gransisi selama 14 hari, terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020.
Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang menegaskan apabila tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, PSBB Transisi akan diperpanjang secara otomatis selama dua pekan.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020