Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan finalisasi rancangan qanun Aceh tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Kita finalkan rancangan qanun petani dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri
"Kita finalkan rancangan qanun petani dengan melakukan konsultasi ke Kemendagri, drafnya sudah kita serahkan," kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir Rasman saat dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.
Irpannusir mengatakan, naskah rancangan qanun tersebut sudah diserahkan kepada Kasi Perundang-undangan Daerah Kemendagri guna ditelaah lebih jauh sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Irpannusir, jika qanun perlindungan dan pemberdayaan petani ini sudah disahkan, maka pemerintah pusat diminta untuk tidak setengah hati memberikan kewenangan terhadap Pemerintah Aceh terkait masalah petani ini.
Irpannusir menjelaskan, qanun petani tersebut mengatur tentang program asuransi petani Aceh menggunakan sistem syariah dengan mengikuti qanun lembaga keuangan syariah (LKS).
"Kita juga memasukkan muatan lokal dalam pelibatan pengambilan keputusan mengenai petani, seperti permukiman dan keujrun blang (ketua adat di persawahan)," ujarnya.
Dia berharap Kemendagri segera mengevaluasi materi qanun yang dibahas ini, sehingga bisa diparipurnakan bulan depan.
"Sehingga petani di Aceh segera mendapatkan kemudahan dalam usaha pertanian," kata politikus PAN di Aceh itu pula.
Baca juga: Pemerintah Aceh dorong seluruh koperasi berbadan hukum syariah
Baca juga: Patuhi Qanun, 8 Kantor Cabang Bank Mandiri jadi bank syariah di Aceh
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020