"Kami mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bentuk perlindungan resmi oleh negara bagi perempuan di Indonesia," tutur Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pada Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperingati setiap tanggal 25 November ini, ia pun mengajak masyarakat untuk terus berupaya dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Komnas Perempuan ajak dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ia menegaskan kekerasan terhadap perempuan, baik dewasa maupun anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Terkait masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, ia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk membuat program kerja yang ditujukan untuk perlindungan perempuan dan anak fokus pada upaya pencegahan.
Selain itu, pengumpulan data dinilainya perlu untuk meningkatkan layanan penyelamatan hidup untuk perempuan dan anak perempuan.
Baca juga: Kowani dorong RUU penghapusan kekerasan seksual segera disahkan
Bambang Soesatyo pun mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di selama pandemi COVID-19.
Di sisi lain, untuk perempuan yang mengalami kekerasan didorongnya agar tidak takut dan malu melaporkan ke pihak yang berwenang.
Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2011-2019 sebanyak 46.698 kasus sehingga pengesahan RUU PKS dinilai mendesak.
Baca juga: KPPPA: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah upaya pembaruan hukum
Namun, penundaan pembahasan RUU PKS menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi Badan Legisasi dengan Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XI DPR pada 30 Juni 2020. Padahal RUU PKS merupakan program prioritas legislasi nasional sejak 2014.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020