"Ada satu akun yg masih dikejar yang juga sangat masif menyebarkan video asusila. Masih kita profiling, kita lakukan pengejaran, belum dapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Tidak hanya penyebar masif akun tersebut yang sedang dilacak oleh Kepolisian, Yusri mengatakan penyebar pertama video tersebut juga masih dalam pelacakan oleh polisi.
"Siapa penyebar pertamanya? Ini masih kita profiling," ujarnya.
Beberapa waktu lalu warganet Indonesia dikejutkan dengan beredarnya video asusila berdurasi 19 detik dengan pemeran yang mirip dengan Gisel. Perkara beredarnya video asusila tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN. Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Polisi tunggu analisa forensik wajah di video asusila mirip Gisel
Baca juga: Polisi lakukan identifikasi wajah di video asusila mirip Gisel
Motif kedua tersangka untuk menyebarkan video tersebut adalah demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".
Tersangka PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, kemudian Pasal 4 jo. Pasal 29, Pasal 8 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel telah diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara tersebut pada Selasa (17/11).
Meski demikian, Gisel enggan berkomentar usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sebagai saksi terkait peredaran video asusila tersebut.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum saat dimintai keterangan soal video dewasa tersebut.
"Sebagai warga negara yang baik, datang. Saya ikuti saja prosedurnya," ujar Gisel.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020