"Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menugaskan divisi penegakan hukum dan pendisiplinan untuk menindaklanjuti sanksi atas peristiwa kerumunan di Megamendung," kata Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Tes cepat massal digelar, usai kerumunan FPI di Megamendung
Menurut dia, untuk memberikan sanksi perlu subjek yang jelas mengenai penyelenggara kegiatan peletakan batu pertama masjid Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Bogor yang dihadiri pemimpin FPI Rizieq Shihab.
"Subjeknya harus jelas, karena tidak ada surat permohonan izin acara juga yang masuk ke kita. Maka, perlu pembuktian sebagainya, oleh karenanya koordinator bidang gakkum dan pendisiplinan Satgas COVID-19 ditugaskan untuk membuat surat laporan polisi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu.
Baca juga: Pemkab Bogor mulai identifikasi masalah kerumunan FPI di Megamendung
Ia menegaskan, jenis sanksi pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020, salah satunya sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp50 juta.
"Sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya yang cukup komprehensif, sehingga membutuhkan pemeriksaan secara seksama," kata Irwan.
Baca juga: Ridwan Kamil beberkan kronologi kerumunan massa di Megamendung
Ia menyebutkan bahwa Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan tes cepat massal untuk melakukan penelusuran dini terhadap peristiwa kerumunan itu yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru di Megamendung.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020