Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan pelaku politik uang baik pemberi ataupun penerima di Pilkada 2020, bisa dipidana penjara.... Setiap orang dengan sengaja melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon tertentu, akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp200 juta
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamiruddin Udu, di Kendari, Kamis, mengatakan, sanksi yang menanti bagi para pelaku politik uang telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
"Di pasal 187a berbunyi: Setiap orang dengan sengaja melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak untuk mempengaruhi masyarakat memilih calon tertentu, akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia.
Ia katakan, baik bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang maupun pemilih yang terbukti menerima pemberian dengan syarat agar memilih paslon yang bersangkutan, maka keduanya akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan UU.
"Bawaslu selalu mengimbau paslon maupun tim suksesnya untuk tidak melakukan politik uang yang tidak dibenarkan dalam mendulang suara pemilih. Tawarkanlah pemilih dengan program kerja yang rasional dalam membangun daerah dan menyejahterakan masyarakat," ujarnya
Mereka meminta masyarakat untuk tegas menolak segala bentuk praktik politik uang. Menurut dia, untuk melahirkan pemimpin yang amanah, pemilih harus cerdas dalam menentukan pilihan.
"Masyarakat sekarang sudah cerdas, karena jika pilihan ditentukan oleh uang yang diberikan paslon, maka bersiaplah untuk diabaikan kesejahteraan daerah oleh bupati dan wakil bupati terpilih selama lima tahun kepemimpinannya," kata Udu.
Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengimbau agar perbedaan politik tidak dijadikan pertikaian. Menurut dia persaudaraan harus dijunjung tinggi, karena tanpa adanya persatuan dan kesatuan di tengah-tengah masyarakat, mustahil tercipta kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Ia kemudian meminta masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani dan tanpa paksaan dari pihak-pihak lain, apalagi dengan iming-iming dari paslon tertentu. Natsir menyakinkan bahwa pemilih dapat menilai calon kepala daerah berdasarkan debat publik yang berlangsung.
"Lewat debat, pemilih dapat menilai profil, visi misi, serta program kerja paslon untuk kemajuan daerah mereka masing-masing lima tahun kedepan," katanya.
Tahapan Pilkada 2020 saat ini masuk debat publik. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020
Tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020