Kantor Bea dan Cukai Madura, Jawa Timur, Kamis, memusnahkan sebanyak 3 juta lebih batang rokok ilegal senilai Rp2,85 miliar dan pemusnahan itu digelar di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Angsanah, Pamekasan.Rokok ilegal yang kami musnahkan kali ini berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai
"Rokok ilegal yang kami musnahkan kali ini berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra di Pamekasan, Kamis (26/11/) 2020.
Pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara memendam menggunakan alat berat dan disaksikan perwakilan dari institusi yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pamekasan.
Menurut Yanuar, pemusnahan rokok ilegal yang berjumlah 3.077.112 batang itu merupakan hasil penindakan selama periode 29 November 2019 hingga 13 Agustus 2020.
Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun.
Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.
"Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura," kata Yanuar.
Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector.
Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
Baca juga: 102 sampel rokok ilegal beredar di Pamekasan
Baca juga: NPPBKC 40 Pabrik Rokok di Madura Dicabut
Baca juga: Disita lima karung rokok milik jamaah haji Pamekasan
Baca juga: 272 Perusahaan Rokok Lintingan Pamekasan Tak Bercukai
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020