bantuan kami distribusikan langsung untuk empat bulan sekaligus
Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyalurkan bantuan sosial tunai tahap tiga kepada 1.452 kepala keluarga untuk periode September-Desember 2020 yang akan disalurkan sekaligus dengan total nilai bantuan yang diterima tiap penerima manfaat Rp1,2 juta.
“Nilai bantuan yang kami berikan mengacu pada besaran bantuan dari pusat yaitu Rp300.000 per bulan. Hanya saja, bantuan kami distribusikan langsung untuk empat bulan sekaligus,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Yogyakarta Rihari Wulandari di Yogyakarta, Kamis.
Saat ini, Dinas Sosial Kota Yogyakarta tengah mematangkan koordinasi dengan Kantor Pos untuk membantu pendistribusian bantuan sosial tunai yang berasal dari APBD Kota Yogyakarta melalui pos anggaran biaya tidak terduga tersebut.
Baca juga: Yogyakarta awasi ketat penerapan protokol kesehatan saat libur panjang
Bantuan sosial tunai tersebut akan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2019 yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat sebanyak 711 keluarga, dan keluarga dalam data KSJPS 2018 yang tidak masuk dalam data KSJPS 2019 dan belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat sebanyak 741 keluarga.
Seluruh data penerima bantuan sosial tunai tahap tiga tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 459 Tahun 2020.
Baca juga: Tiga hari berturut-turut, Yogyakarta catat tujuh angka kematian
“Sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan, kami sudah melakukan ‘cleansing’ terhadap data calon penerima bantuan. Sebelumnya ada 803 keluarga dari data KSJPS 2019 dan 813 keluarga dari data KSJPS 2018,” katanya.
Pengurangan data penerima tersebut, lanjut Rihari, disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya warga sudah meninggal dunia, pindah domisili dan mengalami peningkatan status perekonomian sehingga merasa tidak pantas untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah daerah.
Baca juga: Kantor Dinsos Yogya ditutup sementara setelah muncul kasus COVID-19
Rencananya, lanjut Rihari, Dinas Sosial akan mengirimkan surat pemberitahuan atau undangan kepada penerima bantuan melalui kecamatan dan kelurahan untuk pencairan bantuan.
“Penerima akan mengambil bantuan secara langsung di kantor pos. Bisa saja dipusatkan di Kantor Pos Besar Yogyakarta dan beberapa kantor pos lain,” katanya.
Selama ini, lanjut dia, penyaluran bantuan sosial tunai melalui kantor pos dapat berjalan dengan baik dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Yogyakarta tetap gencar sosialisasikan 4M cegah COVID-19
“Harapannya, surat undangan untuk penerima bantuan sudah bisa dikirimkan mulai pekan depan,” katanya.
Pada penerimaan BST tahap sebelumnya, Rihari mengatakan tidak semua bantuan bisa terserap oleh penerima. “Tidak terserap semuanya. Tetapi lebih disebabkan karena penerima meninggal dunia, pindah, atau dikembalikan. Jumlahnya tidak terlalu banyak,” katanya.
Baca juga: Proses penyaluran BST di Sleman-Yogyakarta dipantau Sekjen Kemensos
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020