Polda Metro Jaya akan kembali menggelar tes cepat massal bagi warga di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, setelah sebelumnya menemukan lima orang yang reaktif.Kemarin itu sempat ada reaktif sekitar lima orang tapi kita tes ulang lagi tiga yang meninggalkan tempat
"Sebagai bahan informasi, Jumat besok kita akan rapid lagi, masal di Petamburan," kata Kabid Humas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri mengatakan Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan gugus tugas penanganan COVID-19 DKI Jakarta dalam kegiatan tes cepat massal tersebut.
Baca juga: Polisi belum tetapkan tersangka kasus pelanggaran prokes di Petamburan
"Melibatkan teman TNI dan Pemda DKI Jakarta, dalam hal ini gugus tugas yang kita mengedepankan nanti dalam tes usap di Petamburan," tambahnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan dalam tes cepat sebelumnya ada lima orang yang reaktif, namun saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, tiga orang di antaranya sudah meninggalkan lokasi tes sehingga pihak gugus tugas masih melacak keberadaan tiga orang tersebut.
Baca juga: Polisi tingkatkan kasus kerumunan di Petamburan ke tahap penyidikan
"Kemarin itu sempat ada reaktif sekitar lima orang tapi kita tes ulang lagi tiga yang meninggalkan tempat. Nah ini yang masih kita susuri," kata Yusri.
Sedangkan dua orang yang berada di lokasi diminta untuk melakukan tes usap antigen dengan hasil negatif COVID-19.
Polda Metro Jaya menggelar tes cepat dan tes usap di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, setelah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada Sabtu (14/11) lalu.
Baca juga: Kadishub dipanggil Polda Metro terkait kerumunan di Petamburan
Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020