• Beranda
  • Berita
  • Cek lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek Jumat ini

Cek lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek Jumat ini

27 November 2020 07:29 WIB
Cek lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek Jumat ini
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc)

Pastikan membawa persyaratan untuk membayar pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopi

Polda Metro Jaya memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling pada Jumat ini.

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro pada Jumat, layanan Samling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat,
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara,
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat,
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel,
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur,
6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat dan area Parkir Gerai Bintaro Ciputat.
10. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Pujasera Legok City Kelapa Dua,
11. Samling Kota Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi,
12. Samling Kabupaten Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi,
13. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok,
14. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.

Untuk dapat mengakses layanan keliling dipastikan pemilik  tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Persyaratan yang harus dibawa untuk membayar pajak di Samsat Keliling meliputi KTP,  BPKB, dan STNK asli masing-masing berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020