Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah terpaksa menutup sementara pelayanan terkait dokumen keimigrasian menyusul empat pegawai terkonfirmasi positif terpapar COVID-19.khusus untuk pemohon dokumen perjalanan bagi masyarakat yang akan berobat ke luar negeri karena sakit dan mereka yang akan memperpanjang izin tinggal tetap diprioritaskan untuk mendapatkan layanan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil Rachman di Palu, Jumat membenarkan penghentian sementara pelayanan setelah mendapatkan hasil tes swab empat orang pegawai yang dinyatakan positif.
Keempat pegawai itu kini telah menjalani isolasi mandiri sambil menunggu tindak lanjut pemeriksaan dari intansi berwenang yang ada di daerah setempat.
"Mereka sementara ini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Danil.
Meski pelayanan ditutup, tetapi khusus untuk pemohon dokumen perjalanan bagi masyarakat yang akan berobat ke luar negeri karena sakit dan mereka yang akan memperpanjang izin tinggal tetap diprioritaskan untuk mendapatkan layanan.
Baca juga: Positif COVID-19 Riau tembus 1.000, tiga di antaranya pegawai imigrasi
Baca juga: Ketua DPD RI: Protes 25 dokter Sulteng harus jadi perhatian serius
Jadi, kata dia, pelayanan hanya dikhususkan bagi hal-hal yang bersufat darurat.
Beberapa waktu lalu, seluruh pegawai Kantor Imigrasi Palu menjalani swab tes di salah satu laboratorium kesehatan di Kota Palu.
Langkah mengehentikan sementara waktu kegiatan di kantor imigrasi semata-mata untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan bersama. "Ini kebijakan dari kepala kantor agar supaya dilakukan sterilisasi dan baru akan dibuka kembali pelayanan pada 2 Desember 2020," katanya.
Hari ini suasana Kantor Imigrasi Palu yang berdekatan dengan Kantor Berita ANTARA Biro Sulawesi Tengah tampak sepi.Hanya ada seorang satpan yang siaga.
Padahal, hari-hari sebelumnya terlihat cukup ramai melayani para pemohon paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Baca juga: Akademisi Untad : Jangan sampai pilkada jadi kluster penyebaran COVID
Baca juga: Pelaku perjalanan di Sulteng harus lengkapi dokumen kesehatan
Pewarta: Anas Masa
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020