Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menyatakan setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tapi kalau BUMDes Bersama (BUMDesma) boleh didirikan sebanyak-banyaknya.BUMDes hanya boleh didirikan satu saja di setiap desa, tapi diperbolehkan untuk mendirikan berbaga unit usaha.
"BUMDes di desa hanya boleh berdiri satu di setiap desa. Dengan demikian, jumlah BUMDes di Indonesia sama dengan jumlah desa,” kata Mendes Halim melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan BUMDes hanya boleh didirikan satu saja di setiap desa. Meski demikian, setiap BUMDes diperbolehkan untuk mendirikan berbaga unit usaha.
Sementara BUMDes Bersama, yang didirikan melalui kerja sama antardesa, boleh didirikan sebanyak-banyaknya.
Namun demikian, Gus Menteri mengingatkan bahwa BUMDes Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional.
Baca juga: Presiden berharap dana desa bisa kembangkan potensi desa
Baca juga: Ternak itik dan BUMDes
Selain itu, BUMDes Bersama juga harus didirikan sesuai kebutuhan dan potensi antar desa agar bisa melengkapi satu sama lain.
“Bisa saja BUMDes di Papua kerja sama dengan BUMDes di Jawa. Karena bisa saja potensi unggulan di Papua dibutuhkan di Jawa, atau potensi di Jawa dibutuhkan di Papua,” katanya.
BUMDes sendiri, kata dia, telah ditetapkan sebagai badan hukum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Menurut dia, BUMDes akan dapat menjadi ujung tombak dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.
“Bahkan kita terobsesi agar BUMDes menjadi satu ikon pengembangan ekonomi di desa termasuk bidang pertanian, peternakan dan lain-lain. Itu nanti didukung melalui BUMDes. Kenapa BUMDes, karena BUMDes kepemilikannya jelas, milik institusi pemerintah desa yang artinya adalah milik warga desa secara keseluruhan,” demikian kata Gus Menteri.
Baca juga: Mendes: Desa wisata dongkrak pendapatan sektor BUMDes
Baca juga: Kemendes bangun infrastruktur di kawasan perdesaan
Pewarta: Katriana
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020