• Beranda
  • Berita
  • Bidik target produksi 2030, tata kelola hulu migas butuh pembenahan

Bidik target produksi 2030, tata kelola hulu migas butuh pembenahan

27 November 2020 11:17 WIB
Bidik target produksi 2030, tata kelola hulu migas butuh pembenahan
Ilustrasi - Pengeboran minyak lepas pantai. ANTARA/Shutterstock/pri.

Penekanan governance agar tercipta tata kelola hulu migas yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Untuk mencapai hal ini butuh kekuatan pada aspek kepemimpinan, informasi, dan strategi yang tepat

Peningkatan iklim berusaha, kesucian kontrak (sanctity of contract), dan peraturan yang saling mendukung dinilai menjadi syarat untuk memperbaiki tata kelola hulu migas demi meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia.

Sejumlah persyaratan itu menjadi keharusan untuk mencapai target produksi satu juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 miliar standar gas kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.

Tenaga Ahli Komite Pengawas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Nanang Abdul Manaf dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Indonesia bisa mencontoh negara-negara yang berhasil meningkatkan produksi migasnya setelah melakukan sejumlah persyaratan tersebut, yaitu Libya, Mesir, dan Malaysia.

"Indonesia dapat belajar dari pengalaman negara-negara itu. Saat terjadi revolusi Arab Spring, Lybia masih melakukan impor minyak, tetapi sekarang mereka telah menjadi eksportir minyak. Begitu pula, Kolombia dan Malaysia, kedua negara itu melakukan perubahan radikal pada sistem tata kelola migas, misalnya untuk lapangan marginal dibuat sesimpel mungkin sehingga menarik investor untuk masuk ke lapangan marginal maupun lapangan kecil," katanya saat menjadi pembicara dalam forum group discussion (FGD) bertema "Tata Kelola Hulu Migas dalam Mendukung Pencapaian Target Produksi".

Reformasi tata kelola migas di negara Mesir dan Kolumbia, kata Nanang, terjadi sangat dramatikal, karena setelah dilakukan perbaikan-perbaikan maka hanya butuh waktu tiga tahun untuk membuat produksi negara tersebut meningkat pesat.

Stakeholders collaboration telah dilakukan di negara lain sehingga mampu membangun iklim investasi migas yang menarik investor.

Hal yang sama, lanjutnya, harus dilakukan Indonesia, yang tercermin dari kebijakan, regulasi dan praktik-praktiknya.

Paling mudah, jika sektor ini dianggap vital dan penting, maka saat sektor migas berhadapan dengan sektor lain, maka sektor migas akan menjadi prioritas.

"Misalnya, lokasi migas terdapat perkebunan atau pertambangan dan lainnya, maka yang diprioritaskan adalah pembebasan lahan untuk migas. Hal-hal semacam ini dilakukan di negara lain termasuk Mesir. Keunggulan di Mesir adalah kesucian kontrak PSC-nya disepakati. Tidak ada institusi lain yang bisa men-challenge, sehingga dalam waktu 30 tahun hak-hak investor yang ada di kontrak PSC di Mesir dilindungi," kata Nanang.

Sementara itu, pengamat energi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Mukhtasor mengatakan dalam rangka meningkatkan daya saing, ada tiga aspek yang harus dibenahi, yaitu legal, finance, dan operasi, kemudian fokus pada aspek governance, risks, dan compliance.

"Penekanan governance agar tercipta tata kelola hulu migas yang akuntabel, transparan dan partisipatif. Untuk mencapai hal ini butuh kekuatan pada aspek kepemimpinan, informasi, dan strategi yang tepat," katanya.

Mukhtasor menegaskan tata kelola harus diperbaiki, termasuk UU Migas-nya. Keterlambatan revisi UU migas menunjukkan industri ini tidak menjadi prioritas negara, yang seharusnya sejak Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan, sudah segera ada UU yang baru.

Sedangkan, pengamat energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memaparkan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola hulu migas yang baik di Indonesia.

Masing-masing ego sektoral yang berbeda disingkirkan dan kemudian, untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, maka seharusnya memberikan stimulus insentif fiskal dan nonfiskal.

"Jika Indonesia tidak memberikan, maka akan kalah dalam bersaing. Target satu juta barel per hari mustahil bisa direalisasikan," kata Fahmy.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S Setyadi mengatakan membicarakan tata kelola itu akan terkait pada kebijakan publik.

"Prinsip-prinsip penatakelolaan didasarkan atas kedaulatan, kemanfaatan, dan keadilan yang diinginkan, kemudian negara membuat regulasi, administrasi atau birokrasi dan manajemen yang kemudian output dan outcome akan dihasilkan," katanya.

Mengelola kekayaan hulu migas nasional membutuhkan proses yang panjang dan dukungan dari berbagai pihak, terlebih sektor hulu migas yang membutuhkan modal yang tinggi, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) berkualitas.

Menurut Didik, jika dibandingkan secara internasional, maka migas Indonesia sangat kecil terhadap investasi sektor migas keseluruhan.

Namun, tambahnya, perlu disadari bahwa sampai saat ini negara masih mengakui bahwa kontribusi migas cukup penting dalam penerimaan negara.

Dari angka-angka, penerimaan negara Indonesia dibandingkan sumber daya alam lainnya, penerimaan dari migas masih memiliki nilai yang signifikan.

Terlepas dari persentase penerimaan negara secara total dengan pajak yang tertinggi, dan dibandingkan dengan sumber daya alam lainnya, maka penerimaan negara dari migas masih unggul.

"Harusnya, ini menjadi dasar keberpihakan negara dalam kegiatan hulu migas," ujar Didik.

Baca juga: Capai target 1 juta barel minyak butuh investasi 250 miliar dolar AS

Baca juga: SKK Migas: Blok Rokan masih jadi andalan menuju produksi 1 juta barel

Baca juga: Capai produksi 1 juta barel, RI perlu tingkatkan daya tarik fiskal


 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020