Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendorong adanya kebijakan yang lebih meningkatkan kepastian perizinan di sektor migas dalam rangka meraih target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari.Isi pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama
Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, mendesak pemerintah menyelesaikan kebingungan pelaku usaha terkait klausul perizinan berusaha di sektor migas, yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut dia, hal tersebut penting untuk dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di dalam regulasi sektor migas ini.
Mulyanto menilai isi pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 11/2020 yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, berbeda dengan isi pasal UU Migas yang saat ini masih berlaku.
"Isi pasal ini membingungkan, karena pada prakteknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split," ungkapnya.
Mulyanto menambahkan, kalau sekarang melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pengaturan kegiatan usaha hulu migas ini mendadak diubah menjadi mekanisme perizinan tentu akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas.
Sebelumnya terkait eksplorasi migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan eksplorasi energi di Indonesia selama 20 tahun terakhir masih rendah.
Menteri ESDM mengatakan bahwa total biaya eksplorasi di Indonesia hanya sekitar 1 persen dibandingkan biaya eksplorasi yang digelontorkan oleh perusahaan-perusahaan tambang dunia, berdasarkan data S&P Global Market Intelligence.
"Selama 20 tahun terakhir, total biaya eksplorasi di Indonesia hanya 1 persen dari biaya eksplorasi perusahaan tambang kelas dunia," kata Menteri ESDM Arifin dalam peluncuran buku "An Introduction Into The Geology of Indonesia" oleh Prof Dr RP Koesoemadinata dalam sambutannya secara virtual, Senin (16/11).
Ia menjelaskan bahwa rendahnya biaya eksplorasi tersebut dipengaruhi juga oleh kegiatan eksplorasi di Indonesia yang belum dilakukan secara masif.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah mendorong eksplorasi yang sangat masif guna memenuhi kebutuhan cadangan energi yang dibutuhkan. Ada pun Indonesia membutuhkan tambahan cadangan minyak sebesar 1 juta barel per hari (bopd).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini Indonesia masih memiliki stok minyak bumi sebanyak 3,77 miliar barel; gas bumi sebesar 77,3 triliun kaki kubik dan stok batu bara 37,6 miliar ton.
Baca juga: Kejar target produksi minyak, SKK Migas gelar forum virtual IOG 2020
Baca juga: Pemerintah optimistis target lifting minyak 1 juta barel/hari 2030
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020