• Beranda
  • Berita
  • Penyebaran COVID-19 di Banyumas akibat transmisi lokal tak terkendali

Penyebaran COVID-19 di Banyumas akibat transmisi lokal tak terkendali

27 November 2020 14:24 WIB
Penyebaran COVID-19 di Banyumas akibat transmisi lokal tak terkendali
Bupati Banyumas, Jateng Achmad Husein. (FOTO ANTARA/Sumarwoto)

Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan COVID-19 harus segera ditingkatkan

Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, lebih banyak disebabkan oleh transmisi lokal yang sudah tidak terkendali karena masyarakat kurang disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan COVID-19, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

"Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan COVID-19 harus segera ditingkatkan," katanya kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/5546/2020 tentang Perubahan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/4848/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Seruan dan Peringatan Bupati Banyumas Bagi Seluruh Warga Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan, Penanggulangan dan Penghentian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.

Menurut dia, beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di tempat atau fasilitas umum akan diberikan sanksi pidana denda sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kata dia, wajib membatasi dan mengurangi kegiatan yang berkerumun atau berkumpul dalam satu lokasi atau ruangan.

"Menunda dan/atau menjadwal ulang kegiatan-kegiatan mengumpulkan orang banyak sampai situasi penyebaran dan/atau penularan COVID-19 dapat dinyatakan terkendali," katanya.

Ia mengatakan selain mengeluarkan surat edaran, pihaknya juga melarang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan dinas luar dalam kurun dua minggu ke depan.

"Hal ini untuk menghindari pandangan masyarakat bahwa pejabat pemerintah daerah sendiri bebas melakukan perjalanan, apalagi dengan jumlah peserta yang banyak, tapi masyarakat kegiatannya dibatasi secara ketat," katanya.

Lebih lanjut, Bupati mengatakan berdasarkan data, "positivity rate" di Kabupaten Banyumas saat ini mencapai 6,28 persen, sedangkan angka kesembuhannya turun menjadi 57,5 persen.

Menurut dia, sejumlah pasien COVID-19 yang kondisinya telah membaik, saat sekarang telah dipindahkan dari rumah sakit ke rumah karantina di Hotel Rosenda, Pondok Slamet, dan Wisma Wijayakusuma, Baturraden, guna mengatasi antrean pasien COVID-19 di instalasi gawat darurat (IGD) agar dapat segera mendapatkan penanganan di ruang isolasi.

"Kondisi ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan telah penuh, sedangkan pasien yang menunggu di IGD sangat banyak. Oleh karena itu, pasien yang kondisinya telah membaik, kami pindahkan ke rumah karantina di Baturraden," katanya.

Ia mengatakan bagi pasien COVID-9 yang melakukan isolasi mandiri agar dipantau dan membuat surat pernyataan mematuhi ketentuan isolasi mandiri serta tidak pergi ke mana-mana.

Oleh karena itu, kata Achmad Husein, Gugus Tugas Desa, RW, maupun RT agar diaktifkan kembali dengan melibatkan Babinkamtibmas dan Babinsa.

Berdasarkan data yang disajikan laman covid19.banyumaskab.go.id per tanggal 27 November 2020, pukul 14.08 WIB, jumlah warga Kabupaten Banyumas yang terkonfirmasi positif COVID-19 sejak terjadinya pandemi mencapai 1.373 orang.

Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 830 orang dinyatakan sembuh, 44 orang meninggal dunia, serta 499 orang masih dalam perawatan, 160 orang di antaranya dirawat di rumah sakit, 51 orang di fasilitas isolasi khusus, dan 339 orang menjalani isolasi mandiri. 

Baca juga: Tekan COVID-19, Pemkab Banyumas tutup kembali objek wisata

Baca juga: Banyumas giatkan kembali operasi tegakkan protokol kesehatan

Baca juga: COVID-19 meningkat, Banyumas hentikan uji coba pembelajaran tatap muka

Baca juga: Bupati Banyumas minta warga tidak malu jika merasa ada gejala COVID-19

 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020