Melalui Instagram Story-nya, dia mengunggah beberapa foto kebersamaannya bersama Dwi dan ketiga buah hatinya. Foto itu memotret luapan bahagia keluarga menyambut kepulangan Dwi setelah sekitar enam bulan menjalani rehabilitasi narkoba.
Baca juga: Widi Mulia: Saya bersyukur tidak sendirian
Dwi tak pulang sendirian melainkan membawa teman barunya berupa tiga tanaman yang dia tanam selama masa rehabilitasi. Dia mengaku menjadikan bercocok tanam dan berolahraga sebagai kegiatan rutinnya saat itu.
Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 atas kepemilikan 15,6 gram ganja. Dia terjerat pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Setelah menjalani persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis pada Dwi enam bulan pidana dengan ketentuan menjalani penahanan dengan rehabilitas medis dan sosial karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu.
Hakim memerintahkannya ditahan dengan melakukan rehabilitas medis dan sosial di RSKO, Cibubur, Jakarta.
Baca juga: Dwi Sasono bawa pulang tiga 'teman' baru usai dinyatakan bebas narkoba
Baca juga: Hakim vonis Dwi Sasono enam bulan rehabilitasi
Baca juga: Kuasa hukum sebut vonis Dwi Sasono lebih ringan dari tuntutan jaksa
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020