• Beranda
  • Berita
  • Plt Bupati Jember lanjutkan proses pengembalian jabatan

Plt Bupati Jember lanjutkan proses pengembalian jabatan

27 November 2020 21:50 WIB
Plt Bupati Jember lanjutkan proses pengembalian jabatan
Tiga pejabat Inspektorat mengikuti proses pengembalian jabatan untuk menindaklanjuti rekomendasi Mendagri yang digelar di aula PB Sudirman, Jumat (27/11/2020) sore. ANTARA/Zumrotun Solichah/aa.
Pelaksana tugas Bupati Jember A Muqit Arief melanjutkan proses pengembalian jabatan sesuai Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2016 berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri atas pemeriksaan khusus yang dilakukan di lingkungan Pemkab Jember.

Proses pengembalian dalam jabatan tahap dua pada posisi sebelum 3 Januari 2018 khusus untuk pejabat di Inspektorat Jember digelar di Aula PB Sudirman Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Jumat sore.

"Hari ini baru dilantik tiga pejabat di lingkungan Inspektorat Jember karena untuk jajaran inspektorat ada perlakuan khusus, harus mendapatkan rekomendasi Gubernur Jawa Timur dan itu sudah kami dapatkan tiga hari lalu," kata Plt Bupati Jember A Muqit Arief.

Baca juga: Gubernur Jatim beri sanksi kepada pejabat Pemkab Jember

Ketiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian jabatan di Kantor Pemkab Jember yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi Artini.

Joko Santoso yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.

Kemudian Tombak Pramudya Rosa yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember kembali menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Jember.

Selanjutnya Indah Dwi Budi Artini yang menjabat Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Jember ini kembali menjabat sebagai Pengawas Pemerintah Madya pada Inspektorat Jember.

Baca juga: Pemkab Jember belum beri sanksi 3 camat langgar netralitas ASN

Menurut dia, pengembalian jabatan itu mengacu pada pemeriksaan khusus yang dilakukan tim Kemendagri, sehingga semua pejabat yang masuk dalam pemeriksaan khusus itu harus kembali pada KSOTK 2016, termasuk Inspektorat.

Perlakuan khusus juga terjadi pada pengembalian jabatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember yang harus mendapatkan izin langsung dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, posisi Kepala Inspektorat Jember kosong dan Plt Bupati Jember akan menunjuk (Plt) Inspektorat untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Setelah itu, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kami harus menginisiasi bagaimana membuat (peraturan bupati) KSOTK untuk tahun 2020 dan kami sudah melangkah," katanya.

Baca juga: Plt Bupati dan Sekkab Jember penuhi panggilan klarifikasi di Bawaslu

Muqit menjelaskan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menilai bahwa apa yang dilakukan Pemkab Jember sudah mencapai 80 persen.

"Pembuatan KSOTK 2020 sudah mendapat surat pengantar dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk diajukan ke Kemendagri, sehingga kami masih menunggu KSOTK-nya," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020