Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Tahun 2021 kepada sembilan pejabat eselon I lingkup KKP di Jakarta, Jumat.Inilah menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga harus dilaksanakan pada Januari 2021
Luhut menjelaskan alasan penyerahan DIPA 2021 sebelum tahun berjalan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, sesuai tema rencana kerja pemerintah tahun 2021.
"Pagu anggaran KKP sebesar Rp6,65 triliun. Inilah menjadi penggerak roda ekonomi, sehingga harus dilaksanakan pada Januari 2021," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Luhut minta jajaran KKP tetap jalankan pekerjaan seperti biasa
Dari total Rp6,65 triliun tersebut, rincian pagu anggaran masing-masing unit kerja eselon I yaitu Ditjen Perikanan Tangkap Rp763,577 miliar; Ditjen Perikanan Budidaya Rp1,21 triliun; dan Ditjen PSDKP Rp1,07 triliun.
Kemudian, Ditjen PDSPKP Rp431,7 miliar; Ditjen PRL Rp455,35 miliar; BRSDMKP Rp1,52 triliun; BKIPM Rp603,71 miliar; Setjen Rp497,64 miliar; dan Itjen Rp86,76 miliar.
"Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2021, semua pedoman maupun petunjuk pelaksanaan kegiatan agar diselesaikan terutama yang menyangkut kegiatan bantuan pemerintah untuk masyarakat dan pemerintah daerah, termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa agar dapat dilakukan sedini mungkin," tegas Luhut.
Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu meminta semua pegawai KKP untuk tidak ragu dalam bekerja.
Ia juga mengaku terbuka dan siap mendengar bila ada persoalan yang dihadapi para pegawai.
"Saya minta tidak boleh ada yang ragu dalam bekerja, karena kita bekerja untuk Republik. Sekarang saya yang bertanggung jawab di sini. Saya minta kalian kembali bekerja dengan baik, kalau ada masalah laporkan ke saya," imbuhnya.
Usai penyerahan DIPA, Luhut langsung menggelar rapat dengan para pejabat eselon I KKP. Menteri Luhut ingin memastikan program kerja di KKP tidak terhenti.
"Tadi, saya rapat pertama dengan eselon I untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang terhenti," urainya.
Total Satuan Kerja Pengelola APBN KKP Tahun 2021 berdasarkan kewenangannya sebanyak 397 satker yang terdiri dari satker pusat sebanyak 11 satker; satker UPT sebanyak 150 satker; satker dekonsentrasi sebanyak 203 satker; dan satker tugas pembantuan sebanyak 33 satker.
Sedangkan total jumlah DIPA KKP Tahun 2021 sebanyak 406 DIPA yang terdiri atas DIPA induk sebanyak 9 dokumen dan DIPA petikan sebanyak 397 dokumen.
Baca juga: KKP: Edhy Prabowo telah ajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi
Baca juga: Lewat resi gudang, KKP bantu modal pembudi daya rumput laut di Sulsel
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020