• Beranda
  • Berita
  • Jumhur dan 7 tahanan Bareskrim sudah sembuh dari COVID-19

Jumhur dan 7 tahanan Bareskrim sudah sembuh dari COVID-19

28 November 2020 00:39 WIB
Jumhur dan 7 tahanan Bareskrim sudah sembuh dari COVID-19
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Muhammad Jumhur Hidayat dinyatakan sudah sembuh dari virus infeksi COVID-19 setelah dirawat di Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/11) mengatakan, delapan tahanan Bareskrim yang sempat dirawat karena positif COVID-19 sudah sembuh dan telah dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

"Tahanan Bareskrim yang sempat terpapar COVID-19 sudah dinyatakan sembuh. Semua sudah pulang dari RS," kata Yayok.

Sejumlah tahanan Bareskrim yang sempat dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto antara lain Petinggi KAMI M. Jumhur Hidayat yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE dan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

Kemudian tiga tersangka kasus KAMI Medan, yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasari Putri. Selain itu, ada dua tahanan kasus penipuan, yakni Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Namun Yayok tidak merinci waktu saat para tahanan ini dinyatakan sembuh dari COVID-19. Menurut dia, tahanan yang terakhir dipulangkan dari RS Polri, yaitu pada Kamis 26 November 2020.

Baca juga: Tujuh tahanan yang diisolasi berasal dari Rutan Bareskrim
Baca juga: Bareskrim: Berkas perkara Syahganda dan Jumhur P21


Sebelumnya ada 48 tahanan di Rutan Bareskrim yang terkonfirmasi positif COVID-19. Empat puluh tahanan adalah orang tanpa gejala (OTG). Mereka kemudian diisolasi mandiri di rutan, dipisahkan dengan orang-orang yang sehat.

Sementara delapan lainnya mengalami gejala batuk, pusing dan mual sehingga langsung dibantarkan ke RS Polri Said Soekanto untuk dirawat secara intensif. Mereka dibawa ke RS tersebut sejak Minggu (15/11).

Sementara kuasa hukum Gus Nur, Azis Yanuar mengatakan= kliennya sudah sembuh dari COVID-19 sejak Rabu (18/11). Kini, Gus Nur sudah kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

"Sudah negatif COVID-19 setelah tiga hari di Rumah Sakit Polri. Masuk RS pada Minggu (15/11) malam dan keluar RS Polri pada Rabu (18/11). Tapi malah dikembalikan ke Rutan Mabes Polri," kata Azis.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020