• Beranda
  • Berita
  • Presiden Jokowi apresiasi dan sampaikan terima kasih pada guru

Presiden Jokowi apresiasi dan sampaikan terima kasih pada guru

28 November 2020 15:52 WIB
Presiden Jokowi apresiasi dan sampaikan terima kasih pada guru
Tangkapan layar - Sambutan Presiden Joko WidodoSambutan Presiden Joko Widodo. ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden /pri.
Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para guru di seluruh pelosok Tanah Air, seiring peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

"Saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI. Terima kasih kepada para guru yang pantang menyerah dan terus berjuang di tengah keterbatasan. Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," ujarnya, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu.

Di tengah kondisi pandemi saat ini, peranan dan inovasi para guru dalam melangsungkan kegiatan belajar-mengajar amatlah vital.

Para guru dituntut untuk tetap berkarya dan terus berinovasi melangsungkan kegiatan belajar-mengajar, baik secara daring maupun menemui langsung para siswa di rumah-rumah mereka.

"Guru-guru dipaksa beradaptasi dengan cepat, beralih menggunakan teknologi, mengubah metode belajar, bekerja sekuat tenaga agar anak-anak bisa tetap belajar dengan baik. Tetapi, tantangan akibat pandemi Covid-19 ini tidak boleh menurunkan kualitas pembelajaran," ucapnya.

Menurut Presiden, keterbatasan yang dihadapi tersebut harus dapat diatasi dengan kreativitas sehingga membuat siswa dapat belajar dengan antusias dan memotivasi siswa menjadi pembelajar mandiri.

Namun, untuk melakukan hal tersebut, para guru tidak dapat bekerja sendirian. Tantangan pendidikan di era pandemi ini juga harus diatasi dengan sinergi.

Kepala Negara mengatakan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua sebagai pendidik utama keluarga sangatlah penting untuk mendukung keberhasilan proses belajar anak.

Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antara guru dengan orang tua harus terus ditingkatkan.

"Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Tapi kita harus hati-hati karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang terpenting. Kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen.

Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden.

Lebih jauh, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi.

Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS.

Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tuturnya.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020