"Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," kata Mendes Abdul Halim Iskandar pada acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep seperti yang tertuang dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Mendes PDTT beri ruang improvisasi wujudkan kemandirian desa
Baca juga: Mendes PDTT: Desa kunci kemajuan daerah dan bangsa
Menurut Mendes, pada prinsipnya kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Mendes menuturkan setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.
Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah merumuskan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dana desa tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga desa. "Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," tutur Mendes.
Baca juga: Mendes PDTT tegaskan desa adalah kunci kemajuan Indonesia
Baca juga: Legislator apresiasi konsep pembangunan Mendes PDTT
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020