• Beranda
  • Berita
  • FSGI minta Kemendikbud siapkan instrumen pembelajaran tatap muka

FSGI minta Kemendikbud siapkan instrumen pembelajaran tatap muka

30 November 2020 17:58 WIB
FSGI minta Kemendikbud siapkan instrumen pembelajaran tatap muka
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (19/7). (ANTARA/Indriani)

Satgas COVID-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan instrumen pembelajaran tatap muka.

"Kemendikbud maupun Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrumen pengawasan dan saksi pelanggaran atau Satgas khusus untuk mengawal SKB Empat Menteri, "ujar Heru Purnomo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sementara itu, Kemendagri dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah, atau membuat regulasi biaya rapid test ataupun tes usap untuk menjamin kesiapan buka sekolah.

"Kemenkes juga perlu memfasilitasi Satgas COVID-19 atau tenaga kesehatan untuk diturunkan ke satuan pendidikan guna memastikan kesiapan protokol kesehatan dan membantu pengawasan penerapan protokol kesehatan pada saat buka sekolah, " terang dia.

Dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah diharapkan tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP dalam pelaksanaan tatap muka.

Baca juga: Nadiem : Sekolah patuhi prosedur jika lakukan pembelajaran tatap muka

Baca juga: PGRI dukung rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021


FSGI juga mendukung adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pada Pemda untuk melakukan pembukaan sekolah.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca juga: Pembelajaran tatap muka tetap prioritaskan aspek keselamatan

Baca juga: Mendikbud tegaskan perguruan tinggi juga diperbolehkan tatap muka

Pewarta: Indriani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020