Polda Metro Jaya menegaskan harus ada alasan jelas dari Muhammad Rizieq Shihab (MRS) jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11).alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul
"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Yusri mengatakan alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.
"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.
Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah MRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).
Baca juga: Simpatisan diimbau tidak datang saat Rizieq diperiksa
Selain MRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI)
Penyidik Polda Metro Jaya, Ahad (29/11) telah mendatangi kediaman MRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Baca juga: Selasa, Polda Metro Jaya periksa Rizieq, menantu dan biro hukum FPI
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020