• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub perbanyak pelabuhan menerapkan pelayanan sistem digital

Kemenhub perbanyak pelabuhan menerapkan pelayanan sistem digital

30 November 2020 22:22 WIB
Kemenhub perbanyak pelabuhan menerapkan pelayanan sistem digital
Kementerian Perhubungan meluncurkan pelaksanaan Go Live Inaportnet 2020, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin (30/11/2020). ANTARA/Awaludin/aa.

Dengan digitalisasi sistem pelayanan akan mempermudah pelayanan bagi pengguna jasa pelabuhan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperbanyak pelabuhan yang menerapkan pelayanan sistem digital menggunakan aplikasi Inaportnet untuk mempercepat proses dan transparansi layanan kepada pengguna jasa.

"Sebelumnya sudah ada 33 pelabuhan yang menerapkan layanan menggunakan aplikasi Inaportnet, tahun ini tambah 21 pelabuhan lagi sehingga total sebanyak 54 pelabuhan," kata Kepala Subdit Sistem Informasi dan Sarana Prasarana, Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Kemenhub Eko Sudarmanto, usai peluncuran pelaksanaan Go Live Inaportnet 2020, di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Aplikasi Inaportnet merupakan sistem layanan tunggal berbasis internet untuk menjamin pelayanan transportasi kapal dan barang. Inaportnet mengintergrasikan sistem informasi kepelabuhanan dalam melayani kapal dan barang baik untuk kegiatan kapal ekspor impor maupun domestik.

"Dengan digitalisasi sistem pelayanan akan mempermudah pelayanan bagi pengguna jasa pelabuhan. Selain itu, untuk transparansi dan akuntabilitas sehingga pelayanan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Eko mengatakan penerapan sistem aplikasi Inaportnet di pelabuhan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 192 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 tahun 2015 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan serta instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 tahun 2016 tentang Penerapan Sistem Inapornet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Beberapa Pelabuhan.

Semua kapal niaga yang beroperasi di Indonesia dapat dilayani oleh sistem aplikasi Inapornet. Sedangkan untuk kapal pelayaran rakyat dengan ukuran kapal kurang dari atau sama dengan 35 gross tonnage (GT) yang beroperasi tetap pada daerah pelayaran tertentu dengan waktu pelayaran kurang dari enam jam dan kapal perikanan tidak dilayani oleh sistem aplikasi tersebut.

Kemenhub, mentargetkan seluruh pelabuhan di Indonesia, yang jumlahnya sekitar 300 pelabuhan sudah harus menerapkan aplikasi tersebut pada 2024.

"Penerapannya dilakukan secara bertahap dan yang menjadi prioritas terlebih dahulu adalah pelabuhan yang cukup banyak melayani kapal," ujar Eko didampingi Kepala Seksi Sistem Informasi Angkutan Laut, Direktorat Lalu Lintas Angkutan Laut, Kemenhub Ayu Kariga.

Sebelum penerapan aplikasi Inapornet, pihaknya terlebih dahulu memberikan bimbingan teknis kepada pengelola pelabuhan dan para pengguna jasa agar mereka memahami sistem kerja aplikasi tersebut.

Jenis pelayanan dengan sistem digital tersebut sama dengan pola manual yang selama ini digunakan oleh pengelola pelabuhan, yakni layanan pemberitahuan kedatangan kapal, bongkar muat barang, surat persetujuan olah gerak kapal, persetujuan kapal masuk, dan layanan lainnya.

"Yang berbeda hanya dari sisi model pelayanannya menggunakan aplikasi untuk mempermudah dan mempercepat. Pengguna jasa tidak perlu datang ke pelabuhan, bisa lewat kantornya memasukkan data-data. Kalau syarat dokumen sudah terpenuhi, proses pelayanan selesai dalam waktu 30 menit," ucap Eko.
Baca juga: Kemenhub pertahankan predikat badan publik informatif 2020
Baca juga: Kemenhub beri pelatihan wirausaha sekitar Pelabuhan Patimban
Baca juga: Kemenhub umumkan hasil seleksi prakualifikasi proyek KPBU Patimban

 

Pewarta: Awaludin
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020