Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal antara Bea Cukai Probolinggo yang bekerja sama dengan Satpol PP dalam rangka menekan laju peredaran rokok ilegal di Lumajang.
"Kami telah melakukan operasi, hasilnya 27 merek rokok ilegal yang berbeda-beda berhasil diamankan," kata Kepala Satpol PP Lumajang, Matali Bilogo saat dimintai keterangan setelah kegiatan penutupan pemberantasan rokok ilegal di Kantor Satpol PP Lumajang, Senin.
Ia mengatakan telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dan pemberian peringatan kepada pihak yang bersangkutan dalam upaya meminimalisir, serta mempersempit peredaran rokok ilegal di Lumajang.
"Untuk tahun ini, sementara kami lakukan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Bea Cukai dan kedua pemeberian peringatan berupa surat pernyataan," katanya.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Probolinggo Hitamawan Robertho menjelaskan dari beberapa kriteria rokok ilegal yang berhasil diamankan di Lumajang mayoritas memiliki kriteria tanpa dilengkapi pita cukai atau polos.
"Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Lumajang tanpa dilengkapi pita cukai," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Lumajang, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Jadi kebanyakan dari hasil penyitaan itu masyarakat masih belum mengerti betul apa arti cukai. Kebanyakan di daerah pedalaman, jadi masih lebih melakukan sosialisasi," katanya.
Operasi tersebut dilaksanakan mulai 5 November 2020 dengan melibatkan stakeholder dari instansi-instansi terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perdagangan Kabupaten Lumajang.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020