Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko mengungkapkan proses restrukturisasi yang direkomendasikan Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI dilakukan di Indonesia Financial Group atau IFG Life bukan di Jiwasraya.Kira kira begitu, jadi itu pilihan yang kami ajukan. Kalau (nasabah atau pemegang polis) setuju direstrukturisasi, maka akan diselamatkan di IFG Life. Kalau tidak mau direstrukturisasi, pilihannya tinggal di Jiwasraya, dan Jiwasraya perlu beroperasi
"Kalau (nasabah) yang tidak mau dialihkan ke IFG Life, karena proses restrukturisasi, ditransfer dan 'bail in' itu dilakukan di IFG Life bukan di Jiwasraya. Jadi Jiwasraya tidak pada kapasitas mampu membayar," ujar Hexana Tri Sasongko di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, hal-hal yang dilakukan Jiwasraya adalah menyehatkan polis-polis kemudian ditransfer bersama "back up" aset yg sehat. Itu mentransfer insolvensi sebenarnya, karena jumlah aset jauh lebih kecil dari liabilities.
Dengan demikian nasabah ditransfer ke IFG Life disertai aset aset yang sehat. Aset aset yang tidak "clean and clear" tinggal di Jiwasraya. Kalau ada nasabah atau pemegang polis yang tidak mau pindah, berarti tinggal di Jiwasraya, dan nanti hanya akan dibackup dengan aset yang tidak "clean and clear" itu.
"Jadi itu pilihan yang kami ajukan. Kalau (nasabah atau pemegang polis) setuju direstrukturisasi, maka akan diselamatkan di IFG Life. Kalau tidak mau direstrukturisasi, pilihannya tinggal di Jiwasraya, dan Jiwasraya perlu beroperasi secara terbatas, tidak lagi sebagai life insurance tetapi sedang mengelola utang, itu akan menjadi utang piutang, bukan lagi sebagai polis, dan diselesaikan tentu dengan aset aset yang tidak clean and clear," ujar Hexana Tri Sasongko.
Sebelumnya Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menyampaikan hasil laporan Panja Jiwasraya yang merekomendasikan opsi restrukturisasi diambil berdasarkan masukan dari para nasabah melalui komisinya. Opsi restrukturisasi dipilih mengingat skema pailit atau likuidasi Jiwasraya tidaklah tepat.
Sedangkan dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi VI DPR RI mendukung skema, konsep dan timeline restrukturisasi serta penyelamatan polis Jiwasraya serta kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan dari penyertaan modal negara (PMN) pada UU APBN 2021 sekurang-kurangnya Rp12 triliun, dari alokasi Rp20 triliun, serta sesuai RAPBN 2022 sebesar Rp10 triliun ditambah bunga surat utang, untuk pelunasan atas surat utang yang diterbitkan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai bridging pada 2021.
Komisi VI DPR RI berharap permasalahan yang terjadi di Jiwasraya tidak terulang kembali kepada BUMN asuransi maupun BUMN lainnya.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap menindaklanjuti arahan dari hasil laporan Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang merekomendasikan restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai Desember 2020 sampai Oktober 2021.
Menurut dia, sesuai hasil rapat Panja Jiwasraya Komisi VI DPR, yang dibentuk pada Januari 2020 dan melakukan pertemuan yang intensif sebanyak tujuh kali, maka tentu diskusi dan solusi bersama yang diberikan Komisi VI DPR kepada Kementerian BUMN dipastikan adalah bahwa negara hadir serta memastikan keamanan polis untuk nasabah Jiwasraya.
Baca juga: Dirut Jiwasraya: Intinya kita membayar 100 persen ke nasabah
Baca juga: Erick siap tindak lanjuti rekomendasi restrukturisasi Jiwasraya DPR
Baca juga: Restrukturisasi dan "bail in" dinilai konkret selamatkan Jiwasraya
Baca juga: Transformasi perusahaan poin penting penyelamatan polis Jiwasraya
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020