"Dalam konteks menuju otsus kedua, sudah ada Keppres Nomor 20/2020, tanggal 29 september 2020. Keppres itu bertujuan agar tercipta semangat, paradigma dan juga cara-cara baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat," kata Moeldoko, di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Putra-putri Pejuang Pepera minta pemerintah evaluasi otsus Papua
Ia mengatakan Keppres ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara lembaga, kementerian, dengan pemda, sehingga percepatan pembangunan dalam menuju kesejahteraan Papua dan Papua Barat bisa segera terwujud.
Moeldoko yang juga merupakan anggota Dewan Pengarah Tim Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat menyampaikan, terdapat lima kerangka baru yang ingin dituju dalam mewujudkan kesejahteraan wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Presiden: Perlu aturan baru ganti kebijakan dana otonomi khusus Papua
Pertama, transformasi ekonomi berbasis kepada wilayah adat. Menurut Moeldoko, hal ini sangat penting karena pemerintah sangat menghormati kearifan setempat.
Kedua, kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana di wilayah itu. Ketiga, mewujudkan SDM unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual Papua. Keempat, infrastruktur khususnya Infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi. Kelima, tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak.
"Lima hal itulah sebuah kerangka yang ingin diwujudkan dalam upaya menuju Papua semakin sejahtera," ujar Moeldoko.
Baca juga: Pemerintah diminta perjelas kewenangan UU Otonomi Khusus
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020