• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah sayangkan keputusan Taiwan tangguhkan penerimaan PMI

Pemerintah sayangkan keputusan Taiwan tangguhkan penerimaan PMI

1 Desember 2020 15:45 WIB
Pemerintah sayangkan keputusan Taiwan tangguhkan penerimaan PMI
Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meninjau penerapan protokol kesehatan di tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (19/11/2020), menyusul penemuan pekerja Indonesia yang tertular COVID-19 di Taiwan. ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Pemerintah menyayangkan keputusan Taiwan menangguhkan sementara penerimaan pekerja migran Indonesia (PMI) setelah penemuan pekerja migran yang tertular COVID-19 dan berharap kebijakan tersebut dicabut.

"Terkait dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas Taiwan mengenai penangguhan penempatan PMI ke Taiwan akibat ditemukannya PMI yang terkena COVID-19, yang diberangkatkan oleh sejumlah P3MI, sudah tentu pemerintah sangat menyayangkan hal ini," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

"Namun pemerintah memahami kebijakan yang diambil oleh pihak Taiwan," ia menambahkan.

Pemerintah Taiwan memutuskan menangguhkan sementara penerimaan tenaga kerja dari Indonesia selama dua pekan dari 4 sampai 17 Desember 2020 setelah menemukan setidaknya 20 kasus penularan COVID-19 di kalangan pekerja asal Indonesia.

Pusat Komando Epidemi Taiwan (Central Epidemic Command Center/CECC) menyatakan perpanjangan penangguhan penerimaan TKI dan pemangkasan jumlah maksimal pekerja yang bisa masuk akan diputuskan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Data CECC menunjukkan rata-rata ada 677 PMI yang masuk ke Taiwan setiap pekan selama November 2020 dan penangguhan sementara penerimaan pekerja migran akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja.

Mengenai PMI yang tertular COVID-19, Anwar menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memeriksa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) terkait untuk memastikan proses penempatan telah dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Jika P3MI terbukti tidak menjalankan proses penempatan pekerja sesuai pedoman, maka pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Anwar juga mengingatkan kembali P3MI untuk menaati pedoman penempatan pekerja Indonesia.

"Kita berharap agar kebijakan penangguhan ini dapat segera dicabut setelah kedua pihak melakukan langkah-langkah pembenahan," katanya.

Baca juga:
Kemnaker investigasi P3MI terkait penempatan PMI terinfeksi COVID-19
Taiwan tangguhkan sementara penerimaan pekerja migran dari Indonesia

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020