• Beranda
  • Berita
  • Jepang longgarkan aturan kerja bagi warga asing yang terjebak wabah

Jepang longgarkan aturan kerja bagi warga asing yang terjebak wabah

1 Desember 2020 16:21 WIB
Jepang longgarkan aturan kerja bagi warga asing yang terjebak wabah
Robot keamanan Perusahaan robot Jepang ZMP, PATORO, berpatroli di pusat perbelanjaan bawah tanah "Shinjuku Subnard" di Tokyo, Jepang, Kamis (19/11/2020). ANTARA FOTO/Yoshio Tsunoda/AFLO/NZ/djo (Yoshio Tsunoda/AFLO/Yoshio Tsunoda)

Jika mereka (pemerintah) ingin melakukan sesuatu dengan benar, maka mereka semestinya memberikan status penduduk tetap bagi mereka (warga negara asing),

Jepang melonggarkan regulasi mengenai pekerjaan paruh waktu bagi warga negara asing yang terjebak di negara itu akibat pandemi COVID-19 dan mengalami masalah finansial untuk mencukupi kebutuhan harian, demikian keterangan pemerintah pada Selasa.

Langkah sementara yang berlaku mulai hari ini tersebut merupakan liberalisasi atas pembatasan ketenagakerjaan bagi warga asing di tengah kondisi Jepang yang menghadapi kekurangan tenaga kerja besar-besaran.

Walaupun demikian, partai berkuasa di Jepang tetap enggan mendorong reformasi keimigrasian secara menyeluruh.

Sejumlah warga asing--baik pelajar atau pemegang visa jenis lain--telah terjebak berada di Jepang lebih lama dari yang diperkirakan akibat situasi pandemi, terkait aturan ketat karantina di negara asal atau tidak tersedianya penerbangan, dan di antara mereka ada yang tidak mempunyai dukungan finansial lagi.

Di bawah aturan baru, Jepang mengizinkan warga asing mempunyai izin tinggal jangka pendek selama 90 hari untuk memperbaharui izin lama mereka serta mendapat izin untuk bekerja hingga 28 jam sepekan--bahkan bagi pemilik visa pelajar yang sudah lulus.

Sementara peserta pelatihan teknis akan diperbolehkan untuk mengubah visa mereka menjadi izin bekerja "aktivitas khusus" yang berlaku selama enam bulan, demikian menurut keterangan Kementerian Kehakiman dalam situs resminya.

Sekitar 21.000 warga asing yang berada Jepang mungkin berhak mendapatkan kesempatan dari aturan ini, kata stasiun televisi publik NHK.

Kepada Reuters, seorang pejabat di biro imigrasi menyebut bahwa informasi mengenai aturan baru ini akan disebarluaskan melalui media sosial dan durasinya akan "tergantung pada situasi".

Aktivis ketenagakerjaan menganggap bahwa langkah ini tidak cukup.

"Ini lebih baik daripada tidak sama sekali, namun orang-orang ini mungkin tidak dapat tercakup oleh asuransi kesehatan atau bantuan kesejahteraan. Bagus jika mereka menemukan pekerjaan, tetapi tentu sangat tidak cukup bagi mereka yang tidak mendapat pekerjaan," kata Koichi Kodama, pengacara dengan keahlian di bidang ketenagakerjaan.

"Jika mereka (pemerintah) ingin melakukan sesuatu dengan benar, maka mereka semestinya memberikan status penduduk tetap bagi mereka (warga negara asing)," ujar dia menambahkan.

Sumber: Reuters


Baca juga: Dukungan untuk Suga turun akibat publik tidak puas penanganan corona

Baca juga: Olimpiade Tokyo ditunda, kerugian diprediksi mencapai Rp26,73 T

Pewarta: Suwanti
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020