Menteri BUMN sekaligus Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan pemberian vaksin COVID-19 terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi.Pemerintah menggunakan vaksin-vaksin yang dibeli berdasarkan sesuai standar WHO, yang sudah melalui uji klinis
Erick mengatakan bahwa menurut data-data survei terakhir yang didapatkan, sekitar 66 persen rakyat Indonesia percaya vaksin dan mau divaksinasi COVID-19.
"Namun ada juga yang 16 persen tidak mau divaksin, kita juga tidak memaksakan," katanya dalam seminar daring di Jakarta, Selasa.
Vaksin ini tentunya diharapkan untuk menekan penularan virus COVID-19 yang terus terjadi dan menekan angka kematian.
"Kalau ditanya apakah vaksin COVID-19 yang akan tersedia berkualitas, Pemerintah menggunakan vaksin-vaksin yang dibeli berdasarkan sesuai standar WHO, yang sudah melalui uji klinis, dan KPCPEN pun terbuka kepada MUI, BPOM, semua pihak kita libatkan. Keamanan untuk rakyat Indonesia adalah yang utama," ujar Erick.
Dalam kesempatan itu, Erick juga menambahkan bahwa sejak awal sampai dengan akhir pihaknya juga memastikan akan ada barcode, yang menyimpan data mengenai siapa saja yang akan divaksinasi.
"Seperti pemilu dalam satu kotak sudah ada nama dan alamatnya, karena memang penyuntikan vaksin ini dilakukan sebanyak dua kali," ujarnya.
Menteri BUMN berharap digitalisasi satu data yang akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI-Polri benar-benar bisa disatukan.
"Karena kita juga mengerti kerahasiaan data pribadi harus dilindungi dan dimiliki oleh pemerintah. Kementerian BUMN hanya sebagai agregator. Program ini langsung di bawah Presiden Joko Widodo, datanya dimiliki oleh pemerintah, dan harus dilindungi," kata Erick Thohir.
Baca juga: Erick: Gotong royong dan koordinasi kunci cepatnya vaksinasi COVID-19
Baca juga: Vaksinolog : Manfaat vaksinasi lebih banyak dibanding efek sampingnya
Baca juga: Satgas lakukan realokasi anggaran PEN untuk vaksinasi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020