Itu fungsi penyortiran dilakukan, sehingga dapat dipisahkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Sumatera Barat menemukan sekitar 1.500-an surat suara rusak dan tidak dapat digunakan untuk Pilgub 2020, setelah dilakukan penyortiran.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, di Padang, Selasa, jumlah kertas rusak merupakan hal biasa dan surat suara rusak ini diketahui saat penyortiran yang melibatkan masyarakat sekitar Kantor KPU Padang
"Itu fungsi penyortiran dilakukan, sehingga dapat dipisahkan mana surat suara yang dapat digunakan dan mana yang tidak," katanya pula.
Total surat suara yang telah disortir pihak KPU Padang adalah sebanyak 829.817 lembar.
Ia mengatakan hampir seluruh kebutuhan pilkada sudah sampai di KPU Padang mulai dari surat suara, tinta, kotak suara, kabel dan lainnya.
"Kita hanya menunggu alat tulis dan bilik suara dan apabila lengkap akan kita lakukan pengepakan," katanya pula.
Menurut dia, surat suara rusak yang ditemukan mulai dari cetakan tidak sesuai, surat suara robek, terkena tinta dan lainnya yang membuat tidak dapat digunakan.
Dia mengatakan KPU Padang akan melakukan pengepakan alat kelengkapan pemungutan dan alat pelindung kesehatan pada Sabtu (5/12) lalu, akan didistribusikan ke 1.943 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Padang pada Senin (7/12).
"Untuk surat suara yang rusak akan dikembalikan kepada pihak percetakan untuk diganti. Saat ini kita masih menunggu beberapa item kelengkapan pemungutan suara," katanya pula.
Sebelumnya KPU Kota Padang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Sumbar 2020 sebanyak 613.513 orang pemilih.
Jumlah itu merupakan hasil perbaikan yang dilakukan pihaknya setelah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan 613.513 pemilih ini terdiri dari 300.287 pemilih laki-laki, dan pemilih wanita sebanyak 313.226 dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan yang ada di daerah itu.
Baca juga: 94 pengawas TPS Pilkada Agam dinyatakan reaktif
Baca juga: KPK: Epyardi Asda calon kepala daerah terkaya di Pilkada Sumbar
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020